
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan yang akan disesuaikan itu guna mendukung pembiayaan pembangunan fisik Kopdes.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan PMK yang sudah ada guna melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kopdes Merah Putih.
Namun, Prima enggan memerinci lebih lanjut dalam bentuk apa regulasi yang akan diterbitkan oleh pihaknya ke depan. Untuk diketahui, sebelumnya Kemenkeu telah menerbitkan PMK No.49/2025 yang mengatur ihwal Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
: Ekonom Ragu Kopdes Merah Putih Mampu Tekan Impor
“Jadi kami akan melakukan penyesuaian PMK. Ya nanti bentuknya bisa macam-macam,” terang Prima kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Prima menyebut pemerintah melalui himpunan bank milik negara (himbara) menyediakan kredit untuk setiap kopdes dengan plafon masing-masing Rp3 miliar. Masyarakat yang ingin membangun kopdes bisa memanfaatkan dana yang sudah ada di himbara itu.
: : Purbaya Pastikan Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Akses Kredit Himbara, Total Rp240 Triliun!
Pejabat eselon I Kemenkeu itu menyebut plafon kredit Rp3 miliar untuk setiap kopdes itu sudah termasuk pembiayaan bagi pembangunan fisik. Nantinya, sebagaimana amanat Inpres No.17/2025, BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara yang ditugaskan untuk menyiapkan bangunan gudang hingga gerai kopdes.
Akan tetapi, Prima belum memerinci lagi berapa besaran pendanaan yang disiapkan melalui plafon kredit untuk diteruskan ke Agrinas guna pembangunan Kopdes.
: : Menkop Klaim KopDes Sudah Kantongi Pendapatan Rp200 Juta hanya 10 Hari
“Itu masih early process [proses awal], yang jelas kami menyiapkan duitnya. PMK lagi dikerjakan teman-teman, mudah-mudahan enggak terlalu lama [selesai],” tuturnya.
Adapun pemerintah telah menyiapkan dana Rp240 triliun dalam bentuk kredit via himbara untuk pembiayaan kopdes. Sebagian adalah dana pemerintah yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI), kemudian ditempatkan di himbara.
Dana itu sudah bisa diakses setelah Kemenkeu resmi menandatangani penjaminan pinjaman perbankan dimaksud dengan APBN, melalui Dana Desa.
“Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, Menteri Desa Yandri Susanto menyebut pihaknya juga akan menerbitkan aturan mengikuti PMK sebagai aturan turunan apabila dibutuhkan.
“Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, jakarta, Senin (27/10/2025).