Ussindonesia.co.id TABANAN. Para pelaku usaha di sektor kripto terus berinovasi dan secara aktif mendorong perluasan nilai guna atau use case aset digital ini. Salah satu potensi paling menjanjikan yang kini tengah digodok adalah pemanfaatan aset kripto sebagai agunan untuk fasilitas pinjaman bank, sebuah langkah progresif yang dapat mengubah lanskap keuangan tradisional.
Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menyatakan optimisme tinggi terhadap prospek penggunaan aset kripto sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman. Ia menyoroti bagaimana konsep ini telah berhasil diimplementasikan di berbagai negara lain, menunjukkan bahwa potensi adopsinya di Indonesia sangat terbuka lebar dan layak untuk dikaji lebih mendalam.
Melihat peluang besar ini, para pelaku industri kripto kini gencar melakukan konsultasi dengan regulator dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Fokus utama diskusi adalah merumuskan kerangka kerja yang solid untuk mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem keuangan sebagai instrumen agunan yang sah dan aman, demi mendukung inovasi finansial di tanah air.
“Kami secara proaktif memohon kepada pihak berwenang untuk mengkaji ulang beberapa regulasi yang ada, agar aset kripto dapat diakui dan digunakan sebagai instrumen pinjaman,” tegas Andrew di sela-sela CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Pelaku Usaha Kripto Dorong Perlunya Peningkatan Daya Saing Aset Kripto Indonesia
Andrew menambahkan, beberapa bank berskala global terkemuka telah membuktikan keberanian mereka dalam memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan aset kripto. Ia mencontohkan JP Morgan yang pernah memfasilitasi pinjaman dengan agunan Bitcoin dan Ethereum, serta Citibank yang menerima aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan. Ini mengindikasikan adopsi global yang semakin matang dan menunjukkan preseden kuat.
Peluang pengembangan use case aset kripto sebagai jaminan pinjaman di Indonesia tidak hanya teoretis, tetapi juga didukung oleh kondisi regulasi yang menguntungkan. Indonesia bahkan diklaim memiliki kerangka regulasi industri kripto yang lebih maju dan komprehensif dibandingkan banyak negara lain, termasuk Amerika Serikat yang baru-baru ini bergerak maju.
“Regulasi terkait kripto di Indonesia sesungguhnya telah jauh di depan. Kita sudah memiliki Undang-Undang P2SK dan juga POJK sebelum Amerika Serikat mengeluarkan Genius Act mereka,” ungkap Andrew, menyoroti kecepatan dan inisiatif pemerintah Indonesia dalam mengatur sektor yang terus berkembang ini.
Jawab Tantangan Industri Aset Kripto, Bursa CFX Gelar CFX Crypto Conference 2025
Senada dengan Andrew, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, sangat mendukung adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman di Indonesia. Menurutnya, karakteristik aset kripto yang sangat likuid—dengan suplai dan permintaan yang terus-menerus di pasar—menjadikannya pilihan agunan yang superior dan efisien.
William menjelaskan, sifat likuiditas aset kripto ini menjadi keunggulan signifikan dibandingkan aset tradisional seperti properti atau kendaraan bermotor. Kedua aset konvensional tersebut seringkali tidak likuid, menyulitkan pihak pemberi pinjaman untuk menjualnya jika terjadi gagal bayar. Sebaliknya, aset kripto dapat diperdagangkan dan dicairkan dalam hitungan detik.
“Jika bicara aset kripto, hanya dalam beberapa detik saja sudah bisa diperjualbelikan, karena dinamika suplai dan permintaannya selalu tersedia di pasar,” imbuhnya, menekankan efisiensi dan kecepatan transaksi aset digital ini sebagai nilai tambah utama, Kamis (21/8).
Direktur Utama CFX, Subani, juga menegaskan pentingnya pendalaman pasar kripto melalui inovasi produk dengan use case yang beragam. Inovasi semacam ini, menurutnya, merupakan kunci untuk menjaga dan meningkatkan keunggulan ekosistem kripto Indonesia dibandingkan negara-negara di kawasan Asia, menempatkannya di posisi terdepan.
“Oleh karena itu, produk-produk baru pasti akan terus bermunculan, yang tentunya akan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang memiliki fungsi dan peran masing-masing dalam ekosistem,” pungkas Subani, mengindikasikan masa depan kolaboratif dan inovatif yang cerah bagi industri kripto nasional.
Ringkasan
Para pelaku usaha kripto aktif mendorong pemanfaatan aset kripto sebagai agunan pinjaman bank, yang dinilai dapat mengubah lanskap keuangan tradisional. Konsep ini sudah berhasil diimplementasikan di berbagai negara dan dinilai layak dikaji lebih mendalam di Indonesia. Saat ini, konsultasi intensif dengan regulator dan pemangku kepentingan dilakukan untuk merumuskan kerangka kerja yang solid.
Aset kripto dianggap unggul sebagai agunan karena likuiditasnya yang tinggi dibandingkan aset tradisional seperti properti. Beberapa bank global bahkan sudah memberikan pinjaman dengan jaminan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum. Regulasi kripto di Indonesia juga dinilai lebih maju dibandingkan beberapa negara lain, mendukung pengembangan use case ini.