BEI akan Ubah Aturan Free Float Saham, Begini Perinciannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengambil langkah strategis yang signifikan untuk memperkuat pasar modal domestik. Institusi ini sedang merampungkan penyesuaian kebijakan free float, atau porsi saham yang beredar bebas di publik, bagi perusahaan yang akan melakukan Pencatatan Saham Perdana (IPO) di Indonesia. Perubahan fundamental ini akan didasarkan pada klasifikasi ukuran perusahaan melalui kapitalisasi pasar, menandai pergeseran dari metode klasifikasi sebelumnya yang menggunakan ekuitas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan di Jakarta pada Selasa (14/10/2025) bahwa rincian lengkap mengenai penyesuaian klasifikasi ukuran berdasarkan kapitalisasi pasar ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder untuk dimintai masukan. Proses konsultasi ini menjadi krusial sebelum kebijakan tersebut dilanjutkan ke tahap persetujuan final, menunjukkan komitmen BEI terhadap transparansi dan partisipasi pasar.

Sebagai perbandingan, Nyoman menjelaskan bahwa aturan free float yang berlaku saat ini mengklasifikasikan perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum, dengan tiga tingkatan:

  • Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar diwajibkan memiliki minimal free float sebesar 20 persen.
  • Perusahaan dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun ditetapkan minimal free float 15 persen.
  • Sementara itu, perusahaan dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun wajib memiliki minimal free float 10 persen.

Nyoman menekankan bahwa nilai ekuitas yang menjadi dasar klasifikasi tersebut merupakan kondisi sebelum IPO, yang secara inheren berbeda setelah perusahaan tercatat secara perdana di bursa.

Oleh karena itu, penyesuaian ini dipandang perlu untuk menghasilkan klasifikasi ukuran yang lebih relevan dan akurat pasca-pencatatan perdana. Hal ini juga akan menjadi landasan yang lebih kokoh dalam menentukan tingkatan persyaratan minimum free float. Langkah ini mencerminkan upaya BEI untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih dinamis dan sesuai dengan kondisi pasar.

Dengan mempertimbangkan praktik bursa-bursa lain di dunia, BEI berencana untuk mengalihkan dasar klasifikasi ukuran menjadi tiering kapitalisasi pasar setelah IPO. Simulasi backtesting yang telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan tercatat menunjukkan bahwa dengan usulan klasifikasi baru ini, sebagian perusahaan justru akan masuk dalam tingkatan free float minimum yang lebih tinggi. Sebagai contoh, perusahaan yang sebelumnya berada di tier 10 persen berpotensi naik ke tier 15 persen. Perubahan ini diharapkan akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai total free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia.

Meski melakukan penyesuaian, BEI menegaskan bahwa kebijakan free float baru ini akan tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan baik dari sisi perusahaan tercatat (emiten) maupun para investor. Selain berfokus pada persyaratan minimum, BEI juga secara aktif mendorong peningkatan jumlah IPO skala besar. Strategi ini diharapkan dapat secara langsung mendukung dan meningkatkan total kapitalisasi pasar di Indonesia, memperkuat fondasi pasar modal nasional untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.