BPK soroti tertundanya pungutan pajak karbon, Kemenkeu angkat tangan?

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait alasan tertundanya pengenaan pajak karbon meski ketentuan tentang pajak tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias HPP yang disahkan 2021. 

Usut punya usut, BPK menyimpulkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal yang kini berubah menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyusun Peta Jalan Pajak Karbon. Kemenkeu juga seolah ‘angkat tangan’ dalam proses penyusunan peta jalan tersebut dengan mengungkapkan 4 alasan ke BPK 4. 

Adapun kesimpulan itu diperoleh BPK setelah mengkaji UU HPP yang mengamanatkan dua pengaturan pajak karbon dalam bentuk PMK. Dua aturan yang seharusnya terbit itu antara lain, tata cara pengenaan pajak karbon serta terkait tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

: Pajak Karbon Bisa Picu Harga Listrik-BBM Naik, RI Tagih Dukungan Asing Turunkan Emisi

Namun, sesuai amanat UU HPP tersebut, penyusunan dua PMK tersebut harus dilaksanakan di antaranya berdasarkan Peta Jalan Pajak Karbon. Instansi yang bertanggung jawab untuk menyusun rancangan Peta Jalan Pajak Karbon dan Rancangan PMK (RPMK) tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon adalah Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) pada BKF.

Sedangkan instansi yang bertanggung jawab untuk menyusun RPMK tentang tata cara pengenaan Pajak Karbon adalah DJP.

: : Pajak Karbon CBAM Hambat Ekspor ke Eropa, Ekonom: Perlu Disepakati Lewat IEU-CEPA

“Berdasarkan hasil wawancara BKF (DJSEF) masih mematangkan dan menyempurnakan kerangka konseptual Peta Jalan Pajak Karbon serta naskah akademis pendukung. Naskah akademis tersebut menjelaskan isu-isu utama yang sedang diformulasikan, justifikasi regulasi yang diusulkan, dan dampak yang diharapkan dari regulasi yang diusulkan,” tulis dokumen audit yang dikutip Bisnis, Senin (15/12/2025).

BPK menyebutkan bahwa DJSEF dan DJP sudah menyiapkan hasil draf PMK. Namun draf itu masih perlu ditinjau ulang sesuai peta jalan pajak karbon, “Selain itu, BKF belum dapat menetapkan target waktu terkait penyelesaian penyusunan Peta Jalan Pajak Karbon.”

: : Aluminium-Semen Kena Pajak Karbon CBAM Eropa 2026, Ini Bocorannya

Adapun dalam konfirmasi ke Kemenkeu, BPK juga memperoleh jawaban bahwa tujuan utama penerapan pajak karbon bukanlah untuk penerimaan negara, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Oleh karena itu, RPMK tersebut akan diselesaikan setelah BKF memastikan terlebih dahulu kesiapan dari seluruh pelaku ekonomi, menjamin tercapainya prinsip polluters pay principle, serta memastikan untuk mendukung tercapainya NDC (nationally determined contribution).

4 Kendala Kemenkeu

BPK menyebutkan bahwa Kemenkeu mengungkapkan kepada auditornya bahwa mereka mengalami kendala dalam penyusunan peta jalan pajak karbon.

Pertama, situasi perekonomian masih belum pulih yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Perekonomian nasional menghadapi risiko global antara lain karena peningkatan harga komoditas energi dan pangan global dan konflik geopolitik di beberapa kawasan  ekonomi yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.

Kedua, penerapan pajak karbon di Indonesia berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada akhirnya ditanggung oleh belanja APBN melalui skema subsidi dan kompensasi listrik.

Untuk itu, Pemerintah perlu merevisi terlebih dahulu PMK Nomor 178 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan  Pertanggungjawaban Subsidi Listrik yang saat ini sedang diproses oleh Direktorat  Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan.

Ketiga, sesuai amanat UU HPP, Peta Jalan Pajak Karbon salah satunya harus memuat strategi penurunan emisi karbon untuk masing-masing sektor sesuai dengan target NDC dan  NZE. Namun demikian, di dalam dokumen E-NDC terakhir belum terdapat strategi carbon pricing sebagai salah satu strategi untuk mencapai NDC tersebut.

Keempat, penerapan pajak karbon harus mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan lain, pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan institusi, serta kondisi ekonomi terkini.