
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Initial public offering (IPO) menjadi salah satu momentum penting bagi perusahaan ketika pertama kali melepas sahamnya kepada publik. Bagi investor, IPO sering dipandang sebagai peluang awal untuk masuk ke emiten potensial dengan harga yang masih atraktif.
Proses membeli saham IPO tidak serta-merta dilakukan dalam satu langkah. Ada serangkaian tahapan yang perlu dipahami, mulai dari book building, masa penawaran, hingga pencatatan perdana.
Sebagai contoh, misalnya pada IPO PT Super Bank Indonesia Tbk. (SUPA). Proses IPO SUPA terdiri dari masa penawaran awal mulai dari 25 November 2025 hingga 1 Desember 2025, penawaran umum 10-15 Desember 2025, penjatahan efek 15 Desember 2025, distribusi saham 16 Desember 2025, lalu tanggal pencatatan saham pada BEI atau IPO pada 17 Desember 2025.
Berikut adalah penjelasan dan tahap pembelian saham IPO di pasar modal Indonesia:
1. Tahap Bookbuilding (Penawaran Awal)
Bookbuilding merupakan fase awal ketika penjamin emisi (underwriter) menghimpun minat investor untuk menentukan harga wajar saham. Pada tahap ini emiten dan underwriter menetapkan harga indikatif.
Misalnya, di IPO SUPA, ditetapkan harga indikatif berkisar dari Rp525 sampai Rp695 per saham. Dalam tahap ini, investor institusi maupun ritel dapat menyampaikan minat mereka melalui sistem e-IPO maupun aplikasi sekuritas yang menyediakan fitur pemesanan IPO.
Minat yang masuk akan menjadi dasar penentuan harga penawaran final. Fase ini tidak memerlukan pembayaran, tetapi dapat mencerminkan tingkat permintaan investor terhadap IPO tersebut.
2. Penetapan Harga (Pricing)
Setelah periode bookbuilding berakhir, underwriter melakukan evaluasi terhadap permintaan yang masuk. Dari proses tersebut ditentukan harga final, yaitu harga jual saham saat penawaran umum.
Harga final ini akan tergantung tingkat permintaan. Contoh di IPO SUPA, harga final nantinya bisa berada di batas atas dalam rentang harga indikatif yang ditetapkan di kisaran Rp525-Rp695 per saham.
3. Masa Penawaran Umum (Offering Period)
Setelah harga final ditetapkan, proses berlanjut ke penawaran umum. Pada tahap ini investor mulai melakukan pemesanan secara resmi.
Investor wajib mengisi pemesanan di sistem e-IPO atau aplikasi sekuritas. Dana harus tersedia di rekening dana nasabah (RDN) sesuai nominal pesanan.
Jika terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed), distribusi saham dilakukan menggunakan metode penjatahan (allotment) oleh underwriter.
4. Penjatahan Saham (Allotment)
Setelah masa penawaran berakhir, underwriter menentukan alokasi saham kepada investor. Jika permintaan lebih besar dari jumlah saham (oversubscribed) investor bisa saja hanya mendapat sebagian (partial allotment) atau bahkan tidak mendapatkan saham IPO sama sekali. Dana yang tidak terpakai otomatis dikembalikan ke RDN investor.
Sebagai contoh, dalam prospektus IPO SUPA, manajemen melepas sebanyak-banyaknya 4,40 miliar saham baru atau 44 juta lot saham kepada publik, yang setara dengan 13% dari total modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.
Hal itu artinya, misalkan ada investor yang menawar 100 lot saham pada masa penawaran awal IPO SUPA, ada kemungkinan hanya mendapatkan lebih sedikit, bahkan tidak sama sekali, jika dalam proses penawaran umum pesanan mengalami oversubscribed.
5. Distribusi Saham dan Refund
Tahap ini memastikan saham dialokasikan secara resmi kepada investor sesuai hasil penjatahan. Saham yang diberikan akan masuk ke portofolio investor pada broker masing-masing.
Jika terdapat kelebihan dana, refund dapat dikembalikan ke rekening investor. Biasanya, refund ini bisa dilakukan hingga satu hari kerja setelah penjatahan.
6. Pencatatan di Bursa (Listing Day)
Hari pencatatan adalah momen ketika saham mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode ticker resmi.
Pada hari pertama perdagangan, harga saham dapat bergerak naik atau turun berdasarkan transaksi pasar. Saham yang diperdagangkan bisa saja mengalami auto rejection atas (ARA) jika harga melonjak signifikan.
Bagi investor yang mendapatkan saham saat IPO, ini menjadi hari pertama mereka bisa menjual atau menambah kepemilikan.
Sebagai informasi tambahan, underwriter atau penjamin emisi efek (PEE) adalah perusahaan sekuritas yang membantu emiten melaksanakan IPO. Tugasnya meliputi penyusunan prospektus, valuasi, due diligence, penentuan harga penawaran, book building, pemasaran ke investor, serta distribusi saham ke publik.
Selain itu, underwriter juga memberi jaminan atas pelaksanaan penawaran. Jika ada saham yang tersisa dari proses penawaran umum, underwriter bisa menyerap sisanya agar IPO tetap berhasil, asalkan bentuk kontraknya berbentuk full commitment.
Dalam proses IPO, hubungan antara emiten dan penjamin emisi ditentukan melalui perjanjian penjaminan emisi efek. Perjanjian ini mengatur sejauh mana underwriter menjamin saham yang ditawarkan dapat terserap pasar. Jika full commitment, underwriter wajib membeli seluruh sisa saham yang tidak laku terjual kepada publik pada saat penawaran umum.
Sementara itu, perjanjian antara emiten dan penjamin emisi juga dapat berupa best effort (penjaminan terbaik). Dalam hal ini, underwriter tidak wajib membeli sisa saham yang tidak terjual pada saat penawaran umum.
Biasanya, reputasi underwriter juga menjadi faktor penting dalam IPO. Semakin baik reputasinya, semakin besar kepercayaan investor terhadap IPO saham yang dibawanya. Jumlah underwriter dalam perusahaan IPO juga bisa lebih dari satu.
Dalam IPO Superbank, misalnya, pihak yang menjadi underwriter adalah Mandiri Sekuritas, CLSA Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, dan Sucor Sekuritas. Dalam prospektusnya, bentuk kontrak kerja sama IPO SUPA menggunakan kesanggupan penuh atau full commitment.