Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji ulang kebijakan perhitungan minimum free float bagi calon emiten yang akan melakukan Pencatatan Perdana (IPO). Penyesuaian signifikan ini berencana mengubah dasar perhitungan dari sebelumnya menggunakan nilai ekuitas menjadi berbasis kapitalisasi pasar atau market cap.
Langkah strategis ini disampaikan oleh I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Ia menjelaskan bahwa rincian mekanisme penyesuaian klasifikasi ukuran berdasarkan kapitalisasi pasar akan dipaparkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan berharga sebelum berlanjut ke tahap persetujuan resmi.
Saat ini, ketentuan yang berlaku mewajibkan setiap calon perusahaan tercatat untuk memenuhi persyaratan minimum free float yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi ukuran perusahaan. Klasifikasi tersebut diukur dari nilai ekuitas sebelum penawaran umum, yakni pada fase awal IPO.
Lebih spesifik, aturan eksisting menetapkan bahwa perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar harus memiliki free float minimum 20%. Sementara itu, emiten dengan ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun diwajibkan memenuhi free float minimal 15%. Untuk kategori perusahaan yang lebih besar, yakni dengan ekuitas di atas Rp2 triliun, BEI menetapkan persyaratan free float minimum sebesar 10%.
Nyoman Yetna menegaskan, nilai ekuitas yang menjadi patokan saat ini mencerminkan kondisi ukuran calon perusahaan tercatat sebelum proses IPO berlangsung. Realitasnya, ukuran perusahaan akan berubah signifikan setelah penawaran umum atau ketika resmi tercatat di bursa. Oleh karena itu, BEI memandang penyesuaian ini krusial untuk menciptakan klasifikasi ukuran yang lebih relevan pada saat pencatatan perdana, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam penetapan tiering persyaratan minimum free float. Pernyataan ini disampaikan Nyoman kepada awak media pada Selasa (14/10/2025).
Melalui simulasi backtesting yang telah dilakukan oleh BEI terhadap berbagai perusahaan tercatat, terungkap bahwa perubahan klasifikasi ukuran menjadi berbasis kapitalisasi pasar berpotensi meningkatkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten. Sebagai ilustrasi, emiten yang sebelumnya berada dalam tier free float 10% dapat mengalami peningkatan menjadi 15%.
Nyoman menilai bahwa inisiatif ini sangat diharapkan dapat menopang upaya peningkatan nilai free float secara menyeluruh di Bursa Efek Indonesia. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk secara signifikan mendorong likuiditas saham calon perusahaan tercatat setelah mereka resmi melantai di bursa.
Ia menambahkan, pada akhirnya, kebijakan ini akan turut serta mendukung peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji ulang kebijakan perhitungan minimum free float bagi perusahaan yang akan melakukan IPO. Perubahan signifikan ini akan mengubah dasar perhitungan dari nilai ekuitas menjadi kapitalisasi pasar (market cap). Tujuannya adalah menciptakan klasifikasi ukuran perusahaan yang lebih relevan saat pencatatan perdana.
Simulasi yang dilakukan BEI menunjukkan bahwa perubahan ini berpotensi meningkatkan tiering minimum free float bagi sejumlah emiten. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan nilai free float secara keseluruhan di BEI dan mendorong likuiditas saham perusahaan yang baru tercatat.