Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR Jumat (15/8), tidak menyinggung rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Keheningan ini memicu pertanyaan: Apakah benar tidak ada kenaikan gaji PNS tahun 2026?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi. Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pada hari yang sama, beliau menjelaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian mendalam terkait kebijakan kenaikan gaji PNS. Keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi fiskal negara di tahun 2026. “Untuk gaji, kami akan melihat kepada kapasitas fiskal untuk 2026,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan pentingnya pertimbangan ini karena sebagian besar anggaran fiskal tahun 2026 dialokasikan untuk program-program prioritas nasional. Hal ini menjelaskan mengapa Presiden Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidatonya.
Pidato Presiden Prabowo memang menyorot peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. “Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai,” ungkap Prabowo.
Meskipun demikian, jika ada rencana kenaikan gaji PNS, biasanya Presiden akan mengumumkannya dalam pidato penyampaian RAPBN dan nota keuangan tahun sebelumnya. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS dan pensiunan adalah pada tahun 2019.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan (Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2024)
Berikut rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024:
Golongan I
- Gaji PNS Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca juga:
- Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Negara Rp 3.147 T , Pajak 2026 Lebih Digenjot
- Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato Nota Keuangan, Ini Alasannya
Ringkasan
Presiden Prabowo tidak menyinggung kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU APBN 2026, memicu pertanyaan tentang kepastiannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam kajian dan akan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. Prioritas anggaran 2026 dialokasikan untuk program-program nasional.
Pidato Presiden Prabowo menyoroti peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dengan alokasi anggaran sebesar Rp 178,7 triliun. Gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019. Rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan, mengacu pada Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2024, menunjukkan rentang gaji yang berbeda untuk setiap golongan.