Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) memberikan penjelasan terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diterima oleh anak usahanya, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung.

Sekretaris Perusahaan WTON, Yushadi bilang, gugatan PKPU itu diajukan oleh PT Jawara Nusantara Transport sebagai Pemohon.

Pemohon bekerja sama dengan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung (Termohon) dalam proyek pembangunan Resort di Samosir.

Investor Asing Ini Pegang 42 Juta Saham Wika Beton (WTON) Secara Langsung

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Termohon menginginkan pembayaran secara seketika dan sekaligus. Namun, dikarenakan masih terdapat perbedaan perhitungan dan verifikasi administrasi atas sejumlah tagihan yang diajukan Pemohon, Termohon pun terlambat dalam membayarkan tagihan sesuai dengan invoice yang dikirimkan Pemohon.

“Atas hal dimaksud, Pemohon pada akhirnya mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterukaan informasi tanggal 24 Oktober 2025.

Nilai Klaim Permohonan sebesar Rp 1.259.543.000 alias Rp 1,25 miliar. WTON menilai bahwa nilai gugatan ini tidak material jika merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Per 30 Juni 2025, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung memiliki aset sebesar Rp 329,59 miliar, liabilitas Rp 298,46 miliar, dan ekuitas Rp 31,12 miliar. Pendapatan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung di periode tersebut sebesar RP 41,94 miliar.

“Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional WTON atas permohonan PKPU tersebut,” ungkapnya.

WIKA Beton (WTON) Pasok Beton ke Proyek Tol Semarang- Demak, Progresnya Sudah 49,34%

Yushadi menuturkan, gugatan PKPU saat ini sudah sampai pada tahap pembuktian terhadap pokok Permohonan.

PT Wijaya Karya Pracetak Gedung juga diakui terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Acara PKPU dan Kepailitan.

“Hingga surat ini diterbitkan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup WTON serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan,” tuturnya.