
Ussindonesia.co.id MAKASSAR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 49,03 juta batang di Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2025. Angka tersebut melonjak dua kali lipat lebih atau setara 157% dibandingkan pada 2024 yang hanya 19,08 juta batang. Nilai barangnya disebut mencapai Rp74,34 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,47 miliar.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Sulsel Djaka Kusmartata mengungkapkan melonjaknya barang hasil tindakan menunjukkan bahwa wilayah ini memang menjadi salah satu landing spot dari pabrik rokok domestik yang cenderung masuk ke Sulsel.
Rokok-rokok ilegal yang masuk tersebut bukan hanya bertujuan untuk diedarkan di Sulsel, melainkan diduga ada yang akan dikirim ke daerah lain.
: Purbaya Minta Kawalan TNI-Polri Sikat ‘Backing’ Rokok Ilegal dan Pengemplang Pajak
“Jadi kalau ada orang yang bisik-bisik barang ilegal di Sulsel banyak, ya terkonfirmasi dari barang hasil penindakan. Karena kita tidak tahu juga ya, mungkin tujuan utamanya bukan di sini, tapi kelewat di sini,” ungkap Djaka Kusmartata di Makassar, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan hasil tersebut, Kemenkeu pun mengupayakan adanya pelaksanaan ultimum remidium terhadap penindakan barang hasil tembakau ini. Tercatat frekuensi ultimum remidium di Sulsel selama 2025 sebanyak 138 dengan nilai mencapai Rp7,79 miliar.
: : Purbaya Bocorkan Layer Baru Tarif Cukai Tembakau, Legalisasi Rokok Ilegal?
Djaka menjelaskan bahwa pelaksanaan ultimum remidium dilakukan untuk memberi efek jera dengan pemberian sanksi mencapai tiga kali lipat dari cukainya.
“Kalau biasanya pemilik barang kena cukai tidak mampu menanggung kewajiban cukai untuk satu kali pelanggaran, maka ini kami kenakan tiga kali lipat. Dengan demikian diharapkan memberi efek jera,” ucapnya.
: : Kanwil DJBC Jatim II Berhasil Tindak 94,6 Juta Batang Rokok Ilegal pada 2025