Kemenkeu ungkap bea keluar batubara batal berlaku pada awal tahun 2026, ini alasannya

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa penerapan Bea Keluar (BK) bagi komoditas batubara Indonesia belum bisa berlaku pada awal tahun 2026.

“Itu (BK keluar) untuk levelnya masih di pembahasan, pembahasan,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (02/01/2025).

Purbaya menambahkan bahwa pihaknya masih berkonsolidasi untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bea Keluar. Ia juga menyebut masih terdapat protes terkait penerapan ini dari pelaku usaha.

“Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” jelas Purbaya.

  Penyaluran Pupuk Bersubsidi Awal 2026 Lancar, Stok Nasional Tembus 1,04 Juta Ton

Adapun persentase pungutan BK akan mengikuti harga batubara global dan jenis batubara yang dijual. Adapun di Indonesia terdapat empat jenis batubara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya yang menentukan masing-masing harga, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, HBA 3.

“Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batubaranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” ungkapnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengungkap masih menunggu kepastian final terkait besaran tarif dan mekanisme BK.

“Kepastian ini penting karena BK merupakan biaya langsung yang berdampak pada perencanaan produksi dan ekspor ke depan,” ungkap Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani kepada Kontan, Senin (22/12/2025).

Adapun Gita menambahkan, pendekatan pengenaan BK saat harga batubara berada di level tinggi dapat dipahami.

“Tapi tetap perlu adanya kejelasan dan sosialisasi yang lebih rinci terkait definisi harga tertinggi serta parameter yang digunakan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam mengambil keputusan bisnis,” ungkapnya.

Disisi lain Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia menyebut bea keluar (BK) tidak tepat diterapkan untuk komoditas batubara jika merujuk ke PP 55 Tahun 2008 adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

“BK sejatinya bukanlah instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara melainkan untuk melindungi industri dalam negeri,” jelas Hendra.

Kedaulatan Kecerdasan Buatan (AI) Bergantung pada Infrastruktur dan Pengelolaan Data