KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8) dikutip dari Antara.

Budi juga mengatakan bahwa Yaqut kooperatif saat kediamannya digeledah oleh KPK. Namun, KPK belum menjelaskan detail, selain dua barang tersebut, apa saja yang diambil dari rumah Yaqut.

Baca juga:

  • KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji

KPK juga menggeledah rumah aparatur sipil negara (ASN) Kemenag serta menyita satu unit kendaraan roda empat. Satu kendaraan yang disita adalah mobil Toyota Zennix.

“Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024. Pencegahan selama enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8).

IAA merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjadi Menteri Agama, sedangkan FHM berasal dari kalangan swasta. Budi mengatakan KPK membutuhkan keberadaan ketiganya di Indonesia untuk kepentingan penyidikan.