Nikita Mirzani Jadi Terdakwa TPPU, Kerahasiaan Rekeningnya Gugur Demi Hukum

Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, mengaku kesal karena data mutasi rekeningnya dibuka saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8). Sidang dihadiri saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah tersebut menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU.

Pakar hukum perbankan itu menjelaskan, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. 

Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.

“Bank berhak memberikan informasi nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum. Ini harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujar Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8). 

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara jelas mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.

Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang, sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. 

“Mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” katanya.

Terpisah, pengamat hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana.

Menurutnya, kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan. Aparat juga tidak perlu meminta persetujuan langsung dari nasabah yang terjerat kasus. 

“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka atau terdakwa” ujar Hibnu.

Sebelumnya artis Nikita Mirzani menyatakan tidak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan, tanpa meminta izin terlebih dahulu kepadanya dirinya. “Saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” katanya seusai sidang.