Rajiv Nasdem Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR BI-OJK Memanas!

Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK memanggil Rajiv, seorang politikus dari Partai Nasdem, untuk diperiksa sebagai saksi penting.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rajiv dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak terkait dengan statusnya sebagai politikus. “Hari ini Senin (27/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rajiv, swasta,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/10/2025). Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan belum dapat diungkapkan kepada publik hingga proses investigasi lebih lanjut berjalan.

Perlu diketahui, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI dan OJK yang menjadi fokus KPK ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023. Keterlibatan keduanya menjadi inti dari pengembangan kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Heri Gunawan diduga kuat menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut didapatkan dari berbagai sumber, mencakup Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi Heri Gunawan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga memindahkan seluruh uang yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan metode transfer. Selanjutnya, untuk menyamarkan jejak, Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang berfungsi sebagai penampung dana pencairan melalui metode setor tunai, mempersulit pelacakan asal-usul dana.

Dana ilegal tersebut, kata Asep Guntur Rahayu pada Kamis (7/8/2025), kemudian digunakan Heri Gunawan untuk kepentingan pribadi yang beragam. Di antaranya adalah pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat. Ini mengindikasikan bahwa dana yang seharusnya untuk program sosial telah diselewengkan untuk memperkaya diri.

Tidak hanya Heri Gunawan, tersangka Satori juga diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar. Total Rp12,52 miliar masuk ke kantongnya, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Pola penerimaan dana ini serupa dengan yang dilakukan Heri Gunawan, menunjukkan adanya kesamaan modus operandi.

Sama halnya dengan Heri Gunawan, Satori menggunakan uang haram tersebut untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Untuk lebih lanjut menyamarkan asal-usul dananya, Satori juga diduga melakukan rekayasa perbankan. Ia meminta salah satu bank untuk menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan dana tidak teridentifikasi secara jelas di rekening koran, sebuah upaya untuk menghindari deteksi.

Ringkasan

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait program CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penyelidikan ini, politikus Nasdem bernama Rajiv diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. KPK menegaskan pemeriksaan ini terkait dengan kapasitas Rajiv sebagai pihak swasta, bukan sebagai politikus.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima dana miliaran rupiah dari BI dan OJK yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan investasi, dengan modus operandi pencucian uang.