Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Penurunan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 4,75% dinilai dapat menjadi momentum untuk mendorong ekspansi ekonomi, khususnya di industri multifinance atau leasing.
Praktisi dan pengamat industri pembiayaan Jodjana Jody melihat hal itu sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) ke kisaran 4,00%-4,25%. Hal tersebut mencerminkan secara global maupun di Indonesia sendiri tingkat inflasi dirasa dapat terjaga, sehingga menjadi momentum tepat untuk mendorong ekspansi ekonomi.
“Jadi dengan suku bunga yang lebih rendah diharapkan konsumen akan spending. Keputusan BI ini juga sejalan dengan kebijakan Menkeu yang mendorong dana Rp200 tiliun ke bank himbara dari SAL,” katanya kepada Bisnis, dikutip Sabtu (20/9/2025).
: BCA Finance Raih The Best Performance Multifinance di Bisnis Indonesia Financial Awards (BIFA) 2025
Jodjana menekankan biasanya penurunan suku bunga acuan baru bisa dirasakan dalam dua hingga tiga bulan ke depan terhadap perusahaan multifinance. Namun, hal itu bergantung pada kondisi funding structure tiap perusahaan.
“Biasanya multifinance sudah terikat term loan dan bunga tersebut tidak bisa diubah. Harapannya bila ada term loan baru, akan bisa dapat bunga funding perbankan yang lebih rendah,” tuturnya.
: : Pembiayaan Modal Kerja jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Multifinance
Lebih lanjut, dia juga berharap penurunan BI Rate bisa mendongkrak pembiayaan di industri multifinance. Kendati demikian, dia menyoroti bahwa sisa waktu tahun ini tampaknya sudah terbatas.
“Jadi secara overall hanya sedikit impact-nya sampai dengan akhir tahun ini. Mudah-mudahan tahun 2026 bisa lebih bergairah. Diharapkan juga bunga rendah bisa bantu UMKM untuk pinjam, tinggal administrasinya harus di-simplify seperti harapan di POJK No. 19/2025,” tutupnya.
: : Catatan Pengamat agar Multifinance Jaga Kualitas Pembiayaan Alat Berat
Sekadar informasi, POJK No.19/2025 ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKBN) memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dengan diberlakukannya regulasi tersebut, baik bank maupun LKBN dapat menyediakan produk keuangan sesuai dengan kebutuhan UMKM.Adapun sebelumnya, penurunan BI Rate itu terjadi berdasarkan Rapat Dewan Gubernur (RDG BI) periode 16—17 September 2025.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 16 dan 17 September 2025 memutuskan untuk menurunkan BI Rate menjadi 4,75%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (17/9/2025).
Dalam pengumuman suku bunga BI, bank sentral juga menurunkan suku bunga Deposit Facility ke level 4,00% dan suku bunga Lending Facility menjadi 5,50%.