Tim Gabungan Kemenkeu-OJK Bereskan Pasar Modal: Apa yang Berubah?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Untuk menjawab berbagai persoalan di pasar modal Indonesia, sebuah langkah strategis telah diambil. Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan bersatu membentuk Tim Pembenahan Pasar Modal. Inisiatif penting ini merupakan hasil kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pembentukan tim ini berawal dari dialog mendalam yang melibatkan OJK, SRO, dan Kemenkeu pada tanggal 9–10 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkeu menyatakan kesediaannya untuk memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan pasar modal. Namun, insentif tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas meminta BEI untuk mengendalikan praktik “goreng saham” yang dinilai merugikan investor ritel di dalam negeri, sebagai prasyarat utama.

Menanggapi permintaan tersebut, Tim Pembenahan Pasar Modal akan dibentuk, yang menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, akan diisi oleh perwakilan SRO dan sejumlah asosiasi terkait. Irvan berharap, “Pembentukan tim kerja ini diharapkan mampu meningkatkan aspek penerapan good corporate governance (GCG) emiten dan kepercayaan investor pasar modal.” Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menambahkan bahwa SRO bersama OJK dan Kemenkeu juga akan berdiskusi mengenai kebijakan pemerintah yang dapat mendukung pertumbuhan pasar modal, serta bagaimana pasar modal dapat berkontribusi pada pencapaian target ekonomi pemerintah.

Mengenai praktik “goreng saham,” Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menjelaskan bahwa istilah tersebut sebenarnya tidak jelas dan tidak ada dalam literatur keuangan. Menurutnya, frasa yang lebih tepat adalah manipulasi pasar. Salah satu bentuk manipulasi pasar yang perlu dibenahi otoritas adalah pump and dump, yaitu tindakan promosi menyesatkan untuk menaikkan harga saham secara artifisial, lalu menjualnya saat harga tinggi. Budi Frensidy juga menekankan pentingnya perlindungan investor terhadap fraud di perusahaan sekuritas, termasuk peretasan, serta pengawasan ketat terhadap saham berkapitalisasi kecil yang mengalami kenaikan fantastis dan penertiban para buzzer atau influencer yang memprovokasi kenaikan harga saham.

Pengamat Pasar Modal lainnya, Irwan Ariston, berpendapat bahwa jika pemerintah dan otoritas bursa serius ingin menjadikan pasar modal Indonesia lebih sehat, kredibel, dan menarik, pembenahan tidak bisa hanya berhenti pada penghentian aktivitas “goreng saham.” Ada banyak aspek yang perlu disempurnakan dan dibuat. Pertama, ia menyarankan penguatan standar keterbukaan informasi agar lebih transparan, mengingat masih banyak emiten yang minim transparansi soal afiliasi hingga laba yang tidak berkelanjutan. Solusinya, menurutnya, adalah peningkatan kewajiban continuous disclosure seperti di Singapore Stock Exchange dan Bursa Malaysia, serta penggunaan teknologi untuk automated alert bagi keterlambatan laporan.

Kedua, pemerintah dan otoritas perlu meningkatkan deteksi dini manipulasi pasar dengan memanfaatkan surveillance system canggih seperti di bursa-bursa maju untuk mendeteksi pola wash trading, layering, spoofing, dan pump & dump. Irwan juga menegaskan pentingnya publikasi daftar sanksi secara terbuka, karena efek jera datang dari transparansi, bukan hanya sanksi administratif. Ketiga, reformasi mekanisme perdagangan diperlukan, seperti memperpendek waktu penyelesaian transaksi dari T+2 menjadi T+1, serta membatasi rentang auto rejection saham-saham mini untuk mengurangi volatilitas. Selain itu, otoritas juga dinilai perlu meningkatkan edukasi berbasis data riil, bukan sekadar promosi, sambil meningkatkan kualitas dan jumlah emiten yang melakukan IPO dengan memperketat syarat pencatatan saham perdana.

Ringkasan

Untuk mengatasi masalah di pasar modal Indonesia, OJK dan Kemenkeu sepakat membentuk Tim Pembenahan Pasar Modal yang melibatkan SRO (BEI, KSEI, KPEI). Pembentukan tim ini merupakan respons atas permintaan Kemenkeu agar BEI mengendalikan praktik “goreng saham” sebagai syarat pemberian insentif untuk pertumbuhan pasar modal. Tim ini diharapkan dapat meningkatkan good corporate governance emiten dan kepercayaan investor.

Selain penanganan “goreng saham” atau manipulasi pasar, pembenahan juga meliputi peningkatan standar keterbukaan informasi emiten, deteksi dini manipulasi pasar dengan sistem pengawasan canggih, dan reformasi mekanisme perdagangan. Pengamat pasar modal juga menekankan pentingnya edukasi investor berbasis data riil dan peningkatan kualitas serta jumlah emiten yang melakukan IPO.