Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Bola Panas Dilempar ke Kemenkeu!

Ussindonesia.co.id, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menegaskan bahwa penentuan satuan harga untuk acuan penetapan tunjangan perumahan bagi anggota DPR sepenuhnya berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pernyataan ini disampaikan setelah rapat penting bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR berfungsi sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang kini tidak lagi mereka dapatkan. Politisi Partai Golkar tersebut menyoroti kenyataan bahwa banyak anggota DPR berasal dari luar Jakarta, sehingga mereka membutuhkan tempat tinggal yang layak di ibu kota untuk menjalankan tugas sebagai pejabat negara.

: Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

“Angka Rp50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tegas Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan bahwa pejabat negara memiliki satuan harga tersendiri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dalam konteks ini, DPR hanyalah pihak yang menerima ketetapan tersebut.

: : Tunjangan Anggota DPR Naik, Istana ‘Buang Badan’ ke Menkeu Sri Mulyani

Misbakhun lebih lanjut mengklarifikasi, “Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja.”

Di tengah perbincangan hangat mengenai tunjangan rumah maupun isu kenaikan tunjangan kepada anggota DPR, pertanyaan serupa turut diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah rapat yang sama.

: : Nafa Urbach Dukung Tunjangan DPR Rp50 Juta: Banyak Anggota dari Luar Kota

Namun, baik Sri Mulyani maupun Suahasil Nazara memilih untuk tidak memberikan komentar. Menteri Keuangan bergegas menuju mobilnya untuk agenda lain, sementara Wakil Menteri Keuangan hanya melambaikan tangan dari dalam kendaraan saat sudah berada di dalam mobilnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga sempat menyampaikan bahwa regulasi terkait pemberian fasilitas dan kenaikan tunjangan anggota DPR berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, sebagai Bendahara Negara. Tunjangan untuk rumah sebesar Rp50 juta, jelasnya, diberikan karena tidak ada lagi fasilitas rumah dinas anggota dewan yang berada di Kalibata.

“Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025). Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa bekas rumah dinas DPR merupakan aset negara yang dikelola bersama oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, dengan sebagian besar kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan.

“Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo.

Ringkasan

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa penetapan tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sepenuhnya merupakan wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang sudah tidak lagi diterima anggota DPR, mengingat banyak anggota yang berasal dari luar Jakarta dan membutuhkan tempat tinggal layak di ibu kota. DPR hanya menerima ketetapan satuan harga dari Kemenkeu sebagai pejabat negara.

Baik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara enggan memberikan komentar terkait tunjangan tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa regulasi tunjangan DPR berada di bawah kewenangan Kemenkeu, karena fasilitas rumah dinas di Kalibata sudah tidak tersedia lagi dan asetnya dikelola oleh Kemenkeu.