Bursa Efek Indonesia (BEI) telah secara resmi memberikan persetujuan krusial kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Kedua entitas ini kini diizinkan untuk berperan sebagai anggota bursa yang dapat memfasilitasi pembiayaan short selling, sebuah langkah penting dalam pengembangan pasar modal.
Keputusan tersebut secara eksplisit tercantum dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2025. Dengan adanya pengumuman ini, izin bagi Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest untuk melakukan transaksi short selling telah resmi berlaku secara efektif.
Meskipun izin telah diberikan, setiap pelaksanaan transaksi short selling wajib mematuhi serangkaian ketentuan yang berlaku. Regulasi ini termasuk, namun tidak terbatas pada, Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-25/D.04/2025 yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2025, memastikan transparansi dan kepatuhan dalam setiap aktivitas pembiayaan.
Langkah pemberian izin ini juga menjadi bagian dari dinamika rencana implementasi short selling di Indonesia yang sempat mengalami beberapa penyesuaian. Sebelumnya, sempat beredar rencana bahwa BEI akan membuka fitur short selling mulai 26 September 2025. Namun, rencana tersebut mengalami penundaan, sebagaimana diumumkan oleh Bursa melalui Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tertanggal 24 April 2025, yang secara resmi membahas Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Adapun, BEI awalnya merancang implementasi short selling dan intraday short selling dalam dua tahapan strategis. Tahap pertama direncanakan akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025, dengan fokus utama pada investor domestik yang diizinkan untuk melakukan transaksi short selling. Sementara itu, tahap kedua dari implementasi ini dijadwalkan akan menyusul sekitar satu tahun kemudian, membuka peluang dan cakupan yang lebih luas dalam aktivitas short selling.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas untuk menjadi anggota bursa yang dapat memfasilitasi pembiayaan short selling, efektif sejak 25 Agustus 2025. Izin ini diberikan setelah mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Implementasi short selling di Indonesia sebelumnya mengalami penundaan dan dirancang dalam dua tahap. Tahap pertama difokuskan pada investor domestik yang diizinkan melakukan transaksi short selling, dan tahap kedua dijadwalkan menyusul sekitar satu tahun kemudian untuk memperluas peluang dan cakupan aktivitas short selling.