Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya penagihan pajak tidak hanya berfokus pada 200 wajib pajak besar yang kerap menjadi perhatian publik, melainkan menyasar ribuan penunggak pajak lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Arsal menjelaskan bahwa jumlah penunggak pajak di tanah air sesungguhnya mencapai ribuan, melampaui angka 200 yang selama ini menjadi sorotan. “Ini bukan hanya 200 penunggak pajak. Jumlahnya banyak, ribuan,” ungkapnya. Ia menambahkan, sebagian besar kasus ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak, sementara kasus-kasus besar dan kompleks mendapat perhatian khusus dari kantor pusat. Fokus terhadap 200 wajib pajak besar tersebut, menurutnya, bukan tanpa alasan; nilainya signifikan dan seringkali melibatkan banyak pihak, membutuhkan koordinasi lintas unit serta waktu penyelesaian yang lebih lama.
Proses pencatatan piutang pajak juga memiliki landasan hukum yang jelas. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru dapat dicatat secara resmi apabila Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah semua tahapan hukum rampung.
Arsal juga menyoroti mengapa beberapa kasus penagihan pajak cenderung berlarut-larut. Faktor-faktor seperti proses hukum yang masih berlangsung, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, serta kebutuhan verifikasi lebih lanjut terhadap nilai piutang pajak, seringkali menjadi penyebab. “Sebagian ada yang lama bukan berarti didiamkan. Ada yang wajib pajaknya sudah pailit, ada juga yang kasusnya kompleks, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya, menepis anggapan bahwa kasus-kasus ini diabaikan.
Ia menjamin bahwa upaya penagihan piutang pajak akan terus digencarkan hingga akhir tahun, mencakup seluruh kasus, termasuk yang melibatkan 200 wajib pajak besar yang kini menjadi sorotan. “Ini akan kita kelola sampai akhir tahun. Kasus yang bisa diselesaikan cepat akan kita tuntaskan,” tutur Arsal. Ia menekankan bahwa penagihan piutang pajak adalah inti dari proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 200 wajib pajak besar tersebut mendapatkan perhatian khusus karena potensi nilai tunggakannya yang sangat signifikan.
Klarifikasi ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Kala itu, Menteri Purbaya menegaskan komitmen untuk mengejar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan pajak inkrah, dengan estimasi potensi penerimaan negara mencapai Rp50 hingga Rp60 triliun. “Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi dengan potensi penerimaan sekitar Rp50–60 triliun,” tegas Purbaya kala itu.
Perkembangan positif terlihat dari data per September 2025, di mana 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut telah menunjukkan respons dengan melakukan pembayaran senilai total Rp5,1 triliun, menandai kemajuan signifikan dalam upaya penagihan pajak.
Ringkasan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penagihan pajak tidak hanya menyasar 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia. Sebagian besar kasus ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui juru sita pajak, sementara kasus besar mendapat perhatian khusus dari kantor pusat. Piutang pajak baru dapat dicatat secara resmi apabila Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Upaya penagihan piutang pajak terus digencarkan hingga akhir tahun, termasuk terhadap 200 wajib pajak besar dengan potensi tunggakan signifikan. Hingga September 2025, 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah membayar tunggakan senilai total Rp5,1 triliun. Faktor seperti proses hukum yang berlarut-larut, wajib pajak yang pailit, dan kebutuhan verifikasi lebih lanjut dapat memperlambat proses penagihan.