Kemenkeu Ungkap Ribuan Penunggak Pajak, 200 Pengemplang Jadi Sorotan

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengungkap adanya ribuan wajib pajak (WP) yang masih menunggak kewajiban pembayaran pajak. Dari sekian banyak penunggak tersebut, sebanyak 200 wajib pajak prominen menjadi perhatian utama pemerintah karena nilai tunggakannya yang fantastis. Angka ini sebelumnya juga sempat disorot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menandakan urgensi penanganan kasus ini.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam agenda Media Gathering APB 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB, menegaskan kembali pentingnya fokus pada kelompok ini. “Penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan. Nah, yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak studi, dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” jelas Yon Arsal, menyoroti kompleksitas dan besarnya kasus yang dihadapi.

Lebih lanjut, Yon Arsal membeberkan bahwa 200 wajib pajak tersebut merupakan WP orang-orang kaya dengan total tunggakan pajak yang mencapai angka mencengangkan, hingga Rp 60 triliun. Penagihan piutang pajak dari ratusan WP ini diakui cukup sulit karena beragam faktor, salah satunya adalah kondisi usaha yang bersangkutan sudah pailit atau bangkrut.

Yon Arsal menjelaskan lebih jauh mengenai karakteristik WP prominen. Menurutnya, mereka adalah pembayar pajak dengan kewajiban yang sangat besar. “Yang biasanya jumlahnya besar, case-nya itu relatif, mungkin agak sulit untuk diselesaikan dan membutuhkan kadang-kadang perhatian banyak pihak,” kata Yon, mengindikasikan bahwa kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga intervensi dari berbagai pihak terkait.

Mengenai proses penagihan piutang, Yon mengungkapkan bahwa secara teknis, hal tersebut dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, tidak menutup kemungkinan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bisa langsung mengambil alih penanganan kasus-kasus besar tersebut. Kemenkeu menargetkan pengelolaan dan penyelesaian piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025, dengan prioritas pada kasus-kasus yang dapat diselesaikan dalam waktu cepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara.