
Ussindonesia.co.id – , JAKARTA – Bank Indonesia (BI) merespons viralnya penolakan pembayaran uang tunai/cash di salah satu toko roti, Roti O. Penggunaan uang rupiah mestinya tidak mendeskriditkan cara pembayaran secara tunai, meski upaya menggencarkan pembayaran cashless terus dilakukan di tengah berkembangnya digitalisasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, aturan perundang-undangan melarang adanya penolakan rupiah sebagai alat pembayaran. Hal itu sesuai Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Denny menekankan, sistem pembayaran atau transaksi di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara tunai maupun nontunai. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujarnya pada Senin (22/12/2025).
Denny menyampaikan, BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” terangnya.
Sebelumnya, viral seorang nenek ditolak bayar menggunakan uang tunai saat membeli roti di Roti 0. Berdasarkan video yang beredar luas, seorang pria mengamuk di hadapan pegawai Roti O karena membela nenek tersebut yang ditolak pihak roti O karena membayar dengan uang tunai rupiah.
Pihak roti O menyampaikan klarifikasi. Bunyi klarifikasinya adalah: “Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami”.
Disampaikan pula bahwa mereka akan melakukan evaluasi atas respons masyarakat yang kurang berkenan dengan itu. “Saat ini kami sudah mekakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Sebagai informasi, pembayaran non tunai atau cashless menggunakan Quick Respons Indonesian Standard (QRIS) di tenan-tenan memang tengah marak, seiring dengan BI menggencarkan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. BI mencatat, pada November 2025 transaksi QRIS tumbuh hingga 143,64 persen secara year on year (yoy). Pengguna QRIS telah tembus hingga 57 juta pengguna.