Anggota DPR RI akan menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebagai pengganti rumah dinas yang telah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg) sejak periode 2024-2029.
Misbakhun menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan yang menentukan besaran tunjangan ini. Ia menekankan bahwa DPR hanya menerima alokasi tersebut. “Kita (DPR) ini cuma menerima. Sehingga, karena mereka tidak mendapatkan rumah dinas lagi setelah dikembalikan ke Setneg, Kementerian Keuangan yang menentukan besaran penggantinya per bulan. DPR hanya menerima saja,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8).
Besaran tunjangan tersebut, menurut Misbakhun, disesuaikan dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. “Tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara karena DPR itu adalah pejabat negara,” tambahnya.
Kebijakan ini diterapkan mengingat banyak anggota DPR berasal dari berbagai daerah di 38 provinsi, dan tidak adanya lagi Rumah Jabatan Anggota (RJA) setelah diserahkan ke Setneg. Kondisi ini mengharuskan para anggota DPR memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta untuk menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
Misbakhun menegaskan kembali, “Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka, kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah dan mereka harus mempunyai tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka Rp 50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara.” Dengan demikian, tunjangan tersebut diposisikan sebagai kompensasi atas hilangnya fasilitas rumah dinas.
Ringkasan
Anggota DPR RI menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti rumah dinas yang telah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Besaran tunjangan ini ditentukan oleh Kementerian Keuangan, bukan DPR, sebagai kompensasi karena anggota DPR harus memiliki tempat tinggal tetap di Jakarta untuk menjalankan tugasnya.
Kebijakan ini diberlakukan karena banyak anggota DPR berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan memerlukan tempat tinggal di Jakarta. Tunjangan tersebut disesuaikan dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara, mengingat peran mereka dalam menjalankan tugas negara.