Gaji Tunggal ASN Ditunda! Kemenkeu Pastikan Tak Berlaku 2026

Sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia masih menjadi wacana yang hangat diperbincangkan. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, secara tegas menyatakan bahwa sistem ini tidak akan berlaku pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen RI pada Rabu (27/8), menjawab pertanyaan mengenai implementasi single salary di tahun mendatang. Ia menekankan, “Belum, belum [berlaku]. (Single salary untuk PNS) 2026 belum.”

Meskipun demikian, rencana implementasi single salary tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai transformasi, termasuk transformasi manajemen ASN dan sistem penggajian tunggal sebagai bagian dari rencana jangka menengah. Rofyanto menjelaskan, “Itu disebutkan jangka menengah ya. Jadi memang enggak dalam waktu yang pendek (dekat) sih,” menunjukkan bahwa implementasi sistem ini masih membutuhkan waktu dan pertimbangan matang.

Meskipun belum ada kepastian waktu implementasi, Rofyanto tidak menutup kemungkinan penerapan single salary. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor dan perkembangan situasi di masa mendatang. “Dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya. Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya,” tambahnya.

Diskusi mengenai skema gaji tunggal sebenarnya telah muncul sejak tahun 2023. Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, sebelumnya mengungkapkan alasan di balik rencana tersebut, yakni untuk meningkatkan daya beli PNS. Suharso menjelaskan, “Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter nggak bisa, sakit-sakitan nggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya.” Ia menambahkan bahwa dengan sistem ini, gaji ASN akan lebih besar karena tidak lagi dipotong untuk dana pensiun.

Saat ini, tunjangan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal antara lain tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok), tunjangan anak (2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak, hingga usia 21 tahun atau belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri), tunjangan makan (bervariasi berdasarkan golongan), tunjangan jabatan (bervariasi berdasarkan eselon), dan tunjangan umum (bervariasi berdasarkan golongan).

Berikut rincian besaran beberapa tunjangan melekat yang akan dihapus:

  • Tunjangan makan: Golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
  • Tunjangan jabatan: Eselon IA Rp 5.500.000; Eselon IB Rp 4.375.000; Eselon IIA Rp 3.250.000; Eselon IIB Rp 2.025.000; Eselon IIIA Rp 1.260.000; Eselon IIIB Rp 980.000; Eselon IVA Rp 540.000; Eselon IVB Rp 490.000.
  • Tunjangan umum: Golongan I Rp 175.000, golongan II Rp 180.000, golongan III Rp 185.000, dan golongan IV Rp 190.000.

Dengan demikian, implementasi single salary untuk ASN masih memerlukan waktu dan kajian lebih lanjut, meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para ASN di Indonesia.

Ringkasan

Penerapan sistem gaji tunggal bagi ASN di Indonesia dipastikan tidak akan berlaku pada tahun 2026. Meskipun tercantum dalam rencana jangka menengah pemerintah, implementasinya membutuhkan waktu dan pertimbangan matang terkait berbagai faktor. Keputusan final akan mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi di masa mendatang.

Tujuan utama sistem gaji tunggal adalah meningkatkan daya beli ASN dengan penggabungan berbagai tunjangan menjadi satu gaji pokok yang lebih besar. Namun, detail teknis dan waktu implementasi masih dalam tahap perencanaan dan kajian lebih lanjut oleh pemerintah.