Hapsoro Bidik Minna Padi

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) tengah menginisiasi penawaran tender sukarela untuk mengakuisisi sebagian saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI). Dalam langkah strategis ini, SBM, perusahaan yang dikendalikan oleh Hapsoro – suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani – menawar saham publik dengan harga Rp14 per lembar. Apabila aksi korporasi ini berhasil, kepemilikan Hapsoro secara agregat akan melonjak menjadi 10,75%, menjadikannya pemegang saham terbesar di PADI.

Kekuatan Hapsoro di PADI bukan tanpa dasar. Sebelumnya, entitas holding di bawah kendalinya, PT Basis Utama Prima, telah memiliki 3,66% saham di perusahaan sekuritas tersebut. Penawaran tender sukarela melalui SBM ini akan semakin memperkokoh posisi investasinya di Minna Padi.

Struktur kepemilikan saham PADI saat ini didominasi oleh publik, yang memegang porsi sangat signifikan hingga 89,48%. Sementara itu, sisa kepemilikan terbagi di antara beberapa pihak, termasuk Eveline Listijosuputro yang sebelumnya merupakan pengendali namun kini berstatus pailit dengan 1,11% saham, serta investor lainnya seperti Henry Kurniawan Latief dengan 0,23%, dan Presiden Direktur PADI, Djoko Joelijanto, yang menguasai 0,1% saham.

Dalam detail penawaran yang diumumkan pada 25 Agustus 2025, SBM menargetkan pembelian maksimum 565,36 juta saham, yang setara dengan 5% dari total modal disetor Minna Padi. Harga penawaran konsisten di Rp14 per saham, sejalan dengan harga yang telah disebutkan sebelumnya.

Proses tender sukarela ini memiliki jadwal yang telah ditetapkan: periode penawaran akan dibuka mulai 26 Agustus hingga 24 September 2025. Selanjutnya, pembayaran kepada para pemegang saham yang bersedia berpartisipasi dalam penawaran ini dijadwalkan akan dilakukan pada 3 Oktober 2025.

Menurut SBM, tender sukarela ini merupakan bagian integral dari strategi investasi jangka panjang perusahaan, dengan fokus khusus pada pengembangan di sektor sekuritas. Penting untuk dicatat bahwa meski ada perubahan kepemilikan, Minna Padi dipastikan akan tetap menjalankan operasionalnya sebagai perusahaan efek, dengan kegiatan inti di bidang perantara perdagangan efek dan penjamin emisi, tanpa adanya perubahan signifikan pada arah bisnisnya.

Lebih jauh mengenai struktur kepemilikan SBM, Hapsoro adalah pemegang saham mayoritas yang tercatat sebagai ultimate beneficial owner dengan porsi 85% saham. Dua pemegang saham lainnya di SBM adalah Djauhar Maulidi dengan 10% dan Medi Avianto yang memiliki 5% kepemilikan.

Salah satu aspek menarik dari aksi korporasi ini terungkap dalam keterbukaan informasi tertanggal Rabu, 27 Agustus 2025. Hapsoro, selaku pengendali akhir SBM, telah menyampaikan komitmen tegas kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam komitmen tersebut, SBM menyatakan secara eksplisit bahwa baik saat ini maupun setelah penawaran tender sukarela ini rampung, pihaknya tidak akan mengendalikan Minna Padi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komitmen ini bahkan telah diperkuat dengan dituangkannya dalam surat pernyataan resmi SBM yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.

Pernyataan tersebut secara spesifik berbunyi: “SBM dengan ini menyatakan bahwa SBM hingga saat ini dan setelah penawaran tender sukarela, tidak akan mengendalikan Perusahaan Sasaran baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana telah disampaikan kepada OJK berdasarkan surat pernyataan tanggal 18 Juli 2025,” seperti yang termuat dalam pengumuman resmi perusahaan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

PT Sentosa Bersama Mitra (SBM), yang dikendalikan oleh Hapsoro, melakukan penawaran tender sukarela untuk mengakuisisi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) dengan harga Rp14 per lembar. Jika berhasil, Hapsoro akan menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 10,75%. SBM menargetkan pembelian maksimum 565,36 juta saham atau 5% dari total modal disetor Minna Padi, dengan periode penawaran dari 26 Agustus hingga 24 September 2025.

Menurut SBM, tender sukarela ini adalah bagian dari strategi investasi jangka panjang di sektor sekuritas, dan Minna Padi akan tetap beroperasi sebagai perusahaan efek. Hapsoro, sebagai ultimate beneficial owner SBM, telah berkomitmen kepada OJK bahwa SBM tidak akan mengendalikan Minna Padi, baik secara langsung maupun tidak langsung, setelah tender sukarela ini selesai.