Janji Menteri Nusron Wahid saat HUT ke-80 RI: Pemerataan Tanah Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid mengatakan salah satu tantangan pemerintah adalah pemerataan tanah rakyat. Walau demikian Nusron meyakini kemerdekaan dalam hal tanah dapat diraih dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nusron mengatakan pemerintahan saat ini telah menuju pemerataan pemilikan tanah secara perlahan. Salah satu strategi yang digunakan adalah realokasi tanah yang telah diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi dalam bentuk Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.

“HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan akan kami tata dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri,” kata Nusron di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).

Sebelumnya, Nusron mengatakan bahwa strategi pengambilalihan lahan tidak produktif merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Nusron mengklaim telah menemukan jutaan hektare tanah dengan status HGB maupun HGU yang tidak produktif.

Sebidang tanah dikatakan terlantar setelah tidak digunakan hampir 3 tahun. Pemerintah akan mengevaluasi tanah berstatus HGB dan HGU sejak izin diterbitkan.

Jika tanah dinilai tidak produktif setelah dua tahun diterbitkan, pemerintah akan memberikan satu surat pemberitahuan dan tiga surat peringatan dalam rentang 345 hari. Tanah akan dinilai terlantar jika seluruh surat yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan.

Karena itu, Nusron mengatakan pemerintah berencana mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk program strategis pemerintah, seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, dan perumahan murah. Selain itu, pemerintah berencana menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah rakyat dan puskesmas.