
Ussindonesia.co.id , MAKASSAR — Total dana desa yang telah disalurkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sulawesi Selatan sepanjang 2025 mencapai Rp1,81 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 2.226 desa. Meski demikian, terdapat 1.036 desa yang belum menerima pencairan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, seluruh desa telah menerima alokasi sekitar Rp1,1 miliar per desa. Namun pada tahap kedua, sebanyak 1.036 desa belum menerima pencairan dengan total nilai Rp203,39 miliar.
Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Selatan Supendi memerinci bahwa dana desa earmark yang belum tersalurkan mencapai Rp1,06 miliar untuk 5 desa. Sementara dana desa non-earmark sebesar Rp202,33 miliar belum disalurkan ke 1.031 desa.
: Setoran Pajak di Sulsel 2025 Tak Capai Target, DJP Ungkap Penyebabnya
Dana desa earmark merupakan alokasi wajib dari pemerintah pusat dengan peruntukan tertentu seperti bantuan langsung tunai (BLT), ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Adapun dana non-earmark bersifat fleksibel dan dapat digunakan sesuai kebutuhan desa.
Supendi menjelaskan, lima desa yang belum menerima dana earmark tahap kedua tengah menghadapi persoalan hukum, yakni Desa Bonto Padang dan Cakkeware di Kabupaten Bone, Desa Tunikamaseang di Maros, Desa Pattallassang di Bantaeng, serta Desa Kayuadi di Selayar.
: : Investor Pasar Modal di Sulampua Tembus 1,24 Juta SID, Mayoritas Reksa Dana
Di Desa Tunikamaseang, kepala desa tengah menjalani proses hukum sehingga atas rekomendasi Inspektorat Kabupaten Maros, dana tahap kedua tidak disalurkan. Sementara di Desa Pattallassang, dana desa tahap pertama sebesar Rp300 juta disita kejaksaan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa 2025.
Adapun Desa Bonto Padang, Cakkeware, dan Kayuadi tidak memenuhi batas minimal laporan realisasi penyerapan dan capaian output.
: : Ini 5 Sektor Usaha di Sulsel dengan Setoran Pajak Paling Tinggi
“Yang earmark ini harusnya semua tersalurkan, tetapi beberapa tidak disalurkan di tahap kedua karena ada beberapa desa yang bermasalah secara hukum,” ujar Supendi di Makassar, Rabu (28/1/2026).
Untuk dana desa non-earmark yang belum tersalurkan, Supendi menyebut sejumlah desa tidak memenuhi persyaratan pengajuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Hingga 31 Desember 2025, hanya dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang seluruh desanya berhasil mencairkan dana desa, yakni Luwu Utara dan Takalar.
“Pada tahap pertama kan semua dana desa tersalurkan. Namun setelah ada perubahan aturan di September terkait koperasi merah putih, beberapa desa tidak mampu memenuhi. Makanya hanya desa yang cepat melaksanakan pemenuhan kewajiban itu saja yang disalurkan,” jelasnya.