Obligasi WIKA Gagal Bayar: Ini Kata Bank Sinarmas Soal Investasinya

JAKARTA. Bank Sinarmas akhirnya buka suara menanggapi isu investasi mereka pada obligasi milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang belakangan ini mengalami gagal bayar. Situasi ini telah menarik perhatian publik dan pelaku pasar.

Anup Kumar, Treasury & FI Group Head Bank Sinarmas, menegaskan bahwa memang benar Bank Sinarmas memiliki investasi dalam surat utang WIKA. Namun, ia memastikan bahwa kondisi saat ini tidak mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi perseroan.

“Sampai saat ini tidak terjadi kerugian yang signifikan. Bank Sinarmas telah melakukan langkah-langkah preventif untuk memitigasi potensi risiko yang timbul,” ujar Anup kepada Kontan pada Jumat (8/8). Ia menambahkan, situasi ini juga tidak memengaruhi kinerja operasional maupun keuangan Bank Sinarmas secara keseluruhan.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Bank Sinarmas menyatakan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ini akan dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) demi mencari solusi terbaik.

Menimbang Daya Tarik Investasi Migas Indonesia

Sebagai informasi, PT Wijaya Karya (WIKA) diketahui memiliki dua jenis surat utang yang gagal membayar pokok pada saat jatuh tempo. Kedua surat utang tersebut adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2), yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.

Penundaan pembayaran pokok atas kedua surat utang, baik Sukuk Mudharabah maupun Obligasi Berkelanjutan WIKA, berdampak langsung pada pergerakan saham perusahaan. Akibatnya, saham WIKA saat ini masih berstatus suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, WIKA berencana kembali menggelar serangkaian Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada akhir Agustus mendatang. Melansir keterbukaan informasi di laman resmi BEI tertanggal 31 Juli 2025, agenda RUPO dan RUPSU akan diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025.

Rapat-rapat tersebut akan membahas lima jenis surat utang WIKA yang berbeda, meliputi: Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Proyeksi Kupon SBN Ritel di Sisa Tahun 2025 Antara 5,75% – 6%

Ringkasan

Bank Sinarmas mengonfirmasi kepemilikan investasi pada obligasi PT Wijaya Karya (WIKA) yang mengalami gagal bayar. Pihak bank menyatakan bahwa situasi ini tidak menyebabkan kerugian signifikan dan tidak memengaruhi kinerja operasional serta keuangan Bank Sinarmas. Mereka telah mengambil langkah preventif untuk memitigasi risiko.

Bank Sinarmas akan berpartisipasi aktif dalam proses hukum melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk mencari solusi. WIKA sendiri memiliki dua jenis surat utang yang gagal bayar dan sahamnya saat ini masih disuspensi oleh BEI. WIKA berencana mengadakan RUPO dan RUPSU pada akhir Agustus untuk membahas beberapa jenis surat utang yang berbeda.