Ribuan Orang Nunggak Pajak! Kemenkeu Bongkar Datanya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak, dengan fokus utama tertuju pada 200 wajib pajak besar yang kasusnya telah mencapai putusan hukum final atau inkrah. Para penunggak terkemuka ini secara kolektif menanggung tunggakan sebesar Rp 60 triliun, sebuah angka fantastis yang menyoroti urgensi dan skala upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Jumlah yang signifikan ini telah mendorong Kemenkeu untuk memprioritaskan penagihan, dengan tujuan mengurangi secara substansial jumlah piutang pajak negara.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan bahwa meskipun terdapat ribuan penunggak pajak secara keseluruhan, perhatian utama kini tercurah pada 200 nama yang telah inkrah tersebut. “Nah yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” ungkap Yon dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10). Fokus ini menggarisbawahi kompleksitas serta nilai tunggakan yang sangat besar, menjadikan penyelesaian kasus mereka sebagai prioritas nasional yang mendesak.

Menindaklanjuti arahan tegas Menteri Keuangan Purbaya, daftar 200 penunggak pajak besar ini akan menjadi acuan utama bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat strategi penagihan. Setiap KPP juga telah menyusun daftar prioritas penagihan mereka sendiri, mengintegrasikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas rutin operasional. Yon Arsal lebih lanjut menjelaskan bahwa piutang pajak dicatat secara resmi ketika jatuh tempo dan tidak ada pengajuan keberatan dari wajib pajak, misalnya untuk PPh.

Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar secara otomatis akan masuk dalam daftar prioritas penagihan di tingkat pusat, memastikan penanganan yang komprehensif. Sementara itu, Kemenkeu juga tidak mengabaikan kasus-kasus lama. Yon Arsal menegaskan bahwa beberapa kasus yang lebih tua sedang dalam proses lanjutan, seperti yang melibatkan wajib pajak yang telah dinyatakan pailit atau mereka yang masih menjalani tahapan proses hukum di pengadilan. Ini menunjukkan pendekatan yang berlapis dalam menangani berbagai skenario tunggakan pajak.

Komitmen Kemenkeu terhadap penagihan piutang pajak ini dibuktikan dengan target penyelesaian yang jelas. “Nah (piutang pajak) ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” tegas Yon Arsal. Pernyataan ini menegaskan tekad pemerintah untuk tidak menunda lagi penyelesaian masalah tunggakan pajak yang telah berlarut-larut, dengan harapan pemulihan kas negara dapat dipercepat demi pembangunan yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya sendiri telah secara vokal menyatakan niatnya untuk memburu 200 penunggak pajak terbesar yang statusnya sudah inkrah. Ia kala itu mengungkapkan potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan mencapai antara Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. “Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, menggarisbawahi urgensi dan target ambisius ini.

Purbaya juga memastikan bahwa operasi penagihan ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Dengan penegasan tersebut, ia mengirimkan pesan jelas kepada para penunggak pajak bahwa mereka tidak dapat lagi menghindar dari kewajiban fiskal mereka. Ini merupakan langkah strategis Kemenkeu untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mengamankan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus menagih pajak dari 200 wajib pajak besar yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mengurangi piutang pajak, mengingat jumlah tunggakan yang signifikan.

Staf Ahli Kemenkeu menyatakan bahwa daftar 200 penunggak pajak terbesar ini akan menjadi acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah untuk memperkuat strategi penagihan. Kemenkeu menargetkan penyelesaian piutang pajak ini hingga akhir tahun 2025, termasuk kasus-kasus lama yang melibatkan wajib pajak pailit atau masih dalam proses hukum.