RUU Omnibus Law Keuangan: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas?

JAKARTA — Amandemen krusial terhadap Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang secara signifikan memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini telah memasuki babak pembahasan. Transformasi regulasi ini berpusat pada upaya konkret untuk memberikan dukungan lebih besar bagi sektor riil serta mendorong penciptaan lapangan kerja secara masif.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK ini telah resmi ditetapkan sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025). Tahap selanjutnya akan melibatkan pembahasan mendalam antara Pemerintah dan DPR melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), menandai langkah progresif dalam penataan sistem keuangan nasional.

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, menggarisbawahi bahwa perluasan mandat ketiga lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan secara fundamental mengukuhkan kerangka kerja manajemen krisis. Sebagai contoh, LPS akan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang mengalami masalah. Ini merepresentasikan lompatan signifikan menuju sistem keuangan yang lebih tangguh.

“Dengan adanya kewenangan baru ini, sistem keuangan akan dilengkapi dengan jaring pengaman yang lebih proaktif dan responsif. Dampaknya, risiko sistemik dapat diminimalisir secara efektif, sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan publik terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan kita,” jelasnya pada Kamis (2/10/2025).

Hosianna menambahkan bahwa revisi UU P2SK juga menawarkan pengawasan yang jauh lebih kuat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diikuti dengan pembentukan badan supervisi khusus untuk kedua institusi tersebut. Langkah ini secara langsung akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, mengingat DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih dekat dalam pengelolaan sistem keuangan yang vital ini.

Kendati demikian, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan. LPS kini tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR, sebuah langkah yang menyoroti peningkatan peran legislatif dalam pengawasan. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan dapat memberikan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pungutan retribusi dari sektor perbankan, membuka peluang baru bagi peningkatan pendapatan negara.

Independensi BI dan Mandat Pertumbuhan Ekonomi

Perluasan mandat Bank Indonesia untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu poin paling krusial dalam revisi UU P2SK. Meskipun fokus utama pada stabilitas inflasi tetap terjaga, langkah ini secara jelas menandakan adanya pergeseran paradigma kebijakan moneter menuju orientasi yang lebih pro-pertumbuhan, menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi global dan domestik.

Hosianna menilai bahwa strategi baru ini berpotensi memberikan dampak positif yang substansial terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, asalkan implementasinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia secara tegas mengingatkan akan pentingnya menjaga keseimbangan yang optimal agar fokus pada pertumbuhan ekonomi tidak mengganggu atau mengorbankan upaya pengendalian inflasi yang selama ini menjadi prioritas utama BI.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang dan terukur. Hal ini didasari oleh proyeksi bahwa inflasi akan tetap berada dalam rentang target BI yang konservatif, yaitu antara 1,5% hingga 3,5%,” ungkapnya dengan optimis.

Menambahkan perspektif, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menjelaskan bahwa perluasan mandat ini selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara maju. Bank sentral Amerika Serikat, misalnya, memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama, namun juga memberikan dukungan bagi kebijakan ekonomi yang lebih luas.

“Poin pertama yang krusial agar mandat pro-pertumbuhan tidak mengurangi fokus pada stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan yang diterbitkan. Ketika terjadi potensi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan secara keseluruhan,” tegas Josua, menekankan pentingnya kerangka kerja yang jelas dan terarah.

Ringkasan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK telah disetujui DPR dan akan dibahas lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR. RUU ini memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perluasan mandat ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja manajemen krisis dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik.

Perubahan signifikan termasuk LPS yang memiliki kewenangan lebih luas dalam resolusi perusahaan asuransi dan integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN. Selain itu, BI mendapatkan mandat untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi, meskipun stabilitas inflasi tetap menjadi fokus utama. Implementasi yang hati-hati diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.