Short Selling Kapan Bisa? 2 Sekuritas Resmi Kantongi Izin BEI!

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menerbitkan izin pembiayaan short selling kepada dua perusahaan sekuritas terkemuka, PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Kendati demikian, implementasi penuh dari fasilitas ini masih harus menanti lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum dapat dioperasikan secara efektif di pasar modal.

Keputusan penting ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2025. Dengan adanya pengumuman tersebut, izin pembiayaan short selling bagi Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest secara teknis telah berlaku, menandakan langkah maju dari sisi regulasi bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa memang izin untuk pembiayaan short selling kepada anggota bursa telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh BEI. Namun, ia menegaskan kepada Kontan pada Senin (25/8/2025), “Pelaksanaan short selling masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK melarang sampai dengan 26 September 2025.” Pernyataan ini memperjelas adanya dua tahapan persetujuan yang harus dilalui.

Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Pembiayaan Short Selling

Penundaan ini merujuk pada kebijakan OJK yang telah berlaku sebelumnya. Tepatnya pada 27 Maret 2025, OJK mengeluarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025, yang berisi perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.

Menindaklanjuti kebijakan dari regulator keuangan tersebut, BEI kemudian mengeluarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada tanggal 24 April 2025. Pengumuman ini secara resmi mengukuhkan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling serta transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga tanggal 26 September 2025. Selama periode penundaan ini, Bursa juga tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling, sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Catat! BEI Bakal Buka Short Selling pada September 2025

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan izin pembiayaan short selling kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas. Izin ini tertuang dalam pengumuman BEI tanggal 25 Agustus 2025, namun implementasinya masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksanaan short selling ditunda hingga 26 September 2025, sesuai dengan kebijakan OJK yang tertuang dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025. Selama masa penundaan, BEI juga tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling.