Single Salary PNS 2026: Kemenkeu Terlibat? Dirjen Anggaran Kaget!

Ussindonesia.co.id – Rencana penerapan sistem single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum terlibat dalam pembahasan intensif mengenai skema ini bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa single salary ditargetkan untuk diimplementasikan pada tahun 2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan antara tiga kementerian tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengaku belum mengetahui secara detail dan belum ikut serta dalam pembahasan rencana penerapan single salary untuk tahun depan. “Belum (diterapkan tahun depan). Saya belum tahu tuh,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).

Luky menjelaskan bahwa pembahasan saat ini masih terfokus di BKN dan Kementerian PANRB. Menurutnya, konsep gaji PNS perlu dimatangkan terlebih dahulu di kedua instansi tersebut sebelum melibatkan Kemenkeu.

Lebih lanjut, Luky menyatakan bahwa Kemenkeu akan mempelajari secara detail proposal yang diajukan oleh BKN dan Kementerian PANRB setelah konsep single salary rampung. “BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan single salary tahun depan, Luky belum dapat memberikan kepastian. Ia menekankan bahwa pihaknya perlu menelaah proposal yang diajukan terlebih dahulu. “Kita lihat dulu. Bukan soal siap enggak siap (anggarannya). Kita lihat dulu seperti apa hasilnya,” ungkapnya.

“(Kira kira bisa diterapkan 2026?) Ya enggak tahu, kita lihat dulu proposalnya seperti apa,” imbuhnya.

Wacana mengenai single salary sebenarnya bukanlah isu baru. Skema ini bahkan sempat direncanakan untuk masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada awal Mei 2013. Namun, hingga RUU ASN disahkan, tidak ada perubahan dalam sistem penggajian ASN atau PNS.

Oleh karena itu, Luky menegaskan pentingnya melihat proposal secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. Ia pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penerapan single salary. “Kan belum tahu jadi konkretnya seperti apa. Nanti kita lihat dulu. Saya nggak mau berandai andai dari sekarang. Nanti kita lihat dulu seperti apa,” pungkasnya.

Tarif Tol Trans Sumatera ke 10 Kota Rute Utama 2025, Cocok untuk Panduan Libur Akhir Tahun

Ringkasan

Rencana penerapan sistem single salary bagi PNS pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian. Meskipun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum terlibat secara intensif dalam pembahasan bersama BKN dan Kementerian PANRB. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut dan menegaskan bahwa pembahasan masih terfokus di BKN dan Kementerian PANRB.

Kemenkeu akan mempelajari proposal yang diajukan oleh BKN dan Kementerian PANRB setelah konsep single salary rampung. Luky Alfirman belum dapat memberikan kepastian mengenai kesiapan anggaran dan kemungkinan penerapan di tahun depan. Ia menekankan pentingnya menelaah proposal secara komprehensif sebelum mengambil keputusan, dan enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penerapan single salary.