
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengumumkan mendapatkan permohonan pailit dari perusahaan afiliasi terhadap perseroan.
Melansir keterbukaan informasi tanggal 5 Desember 2025, PTPP telah menerima relaas atau surat panggilan sidang perkara permohonan pailit dengan nomor 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. Relaas diterima PTPP pada 4 Desember 2025.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pada tanggal 4 Desember, perseroan menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan oleh PT Atap Perkasa sebagai Pemohon Pailit I dan CV. Citra Pratama Pemohon Pailit II terhadap perseroan.
PT PP (PTPP) Kantongi Nilai Kontrak Baru Rp 16,88 Triliun per Kuartal III 2025
Permohonan pailit itu sehubungan dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. PTPP di sini selaku pihak Termohon.
Pemohon Pailit I merupakan subkontraktor Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban.
Sementara, Pemohon Pailit II merupakan Subkontraktor Pekerjaan Plafon Fibercelulosa dan Kisi-kisi WPC Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang telah mengikatkan diri secara hukum dengan KSO PP – Urban.
PT PP (PTPP) Perluas Tol Surabaya-Gempol, Nilai Kontrak Rp 140,3 Miliar
“Secara garis besar, poin permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban adalah Pemohon Pailit I mengajukan pembayaran sebesar Rp 4,03 miliar dan Pemohon Pailit II mengajukan pembayaran sebesar Rp 6 miliar,” katanya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Agus menegaskan, PTPP akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” paparnya.