
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sebelumnya, operasional bisnis INRU berhenti imbas pemerintah menangguhkan izinnya.
Berdasarkan pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha INRU akibat penghentian sementara kegiatan operasional perseroan oleh pemerintah, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek INRU di seluruh pasar.
Penghentian sementara efek INRU berlaku terhitung sejak sesi II perdagangan pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
: Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Audit Total Toba Pulp Lestari (INRU)
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. dalam pengumumannya pada Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan data BEI, harga saham INRU sebelum dihentikan sementara melorot 0,84% ke level Rp590 per lembar. Harga saham INRU sendiri telah anjlok 11,28% dalam sepekan perdagangan terakhirnya.
: : Izin Ditangguhkan Sementara, Toba Pulp Lestari (INRU) Hentikan Operasional
Meski begitu, harga saham INRU masih di zona hijau, menguat 28,26% sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) atau sejak perdagangan perdana 2025.
INRU sendiri telah mengumumkan untuk menghentikan kegiatan operasional pabrik dan seluruh penebangan serta pengangkutan kayu pada pekan lalu (11/12/2025) setelah menerima surat dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara.
: : Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan jadi Penyebab Banjir Sumatra
Dalam keterbukaan informasi, Toba Pulp Lestari menyebutkan telah menerima surat tertanggal 8 Desember 2025 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan mengenai penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Selain surat dari Kementerian Kehutanan, INRU juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara tertanggal 10 Desember 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). “..sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem,” tulis manajemen.
Meski menghentikan sementara kegiatan operasional pabrik dan pemanenan kayu yang bergantung pada penatausahaan kayu dan pasokan PKR, perseroan menyatakan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya tetap berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan.
INRU juga memastikan tidak terdapat risiko hukum dari penghentian operasional ini karena dilakukan sebagai sebagai bentuk kepatuhan atas instruksi pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, Toba Pulp Lestari tidak memungkiri terdapat dampak terhadap kondisi keuangan dari berhentinya operasional.
“Terdapat potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan operasional,” tulis manajemen.
Selain itu, manajemen menilai penangguhan sementara ini dapat berdampak pada aktivitas ekonomi sekitar, seperti kepada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas Toba Pulp Lestari.
Oleh karena itu, Toba Pulp Lestari menyebutkan akan mengambil langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan, serta melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya juga menyebutkan bahwa instansi yang dipimpinnya telah melakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan kepada 11 entitas yang terindikasi melanggar pidana kehutanan dan berkontribusi pada banjir di Sumatra. Salah satu entitas tersebut adalah korporasi dengan inisial PT TPL.
Toba Pulp Lestari Tbk. – TradingView
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.