Bos BI Sentil Lagi Perbankan, Lelet Turunkan Suku Bunga Kredit

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menyoroti lambatnya penurunan suku bunga perbankan, meski BI Rate turun dan pemerintah menempatkan saldo anggaran lebih (SAL) di perbankan. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan dibandingkan dengan penurunan BI rate sebesar 125 basis poin, suku bunga deposito satu bulan hanya turun sebesar 56 basis poin dari 4,81% pada awal 2025 menjadi 4,25% pada Oktober 2025.

“Hal ini terutama dipengaruhi oleh pemberian special rate kepada deposan yang mencapai 27% dari total dana pihak ketiga perbankan,” kata Perry dalam Konferensi Pers Hasil RDG Bulanan November 2025, Rabu (19/11/2025).

: Proyeksi BI Rate November 2025: Suku Bunga Tetap 4,75% demi Jaga Stabilitas

Penurunan suku bunga kredit perbankan bahkan berjalan lebih lambat. Perry mengungkapkan, penurunan suku bunga kredit perbankan hanya sebesar 20 bps dari 9,20% pada awal 2025 menjadi sebesar 9,00% pada Oktober 2025.

Pada kesempatan yang sama, Perry juga melaporkan bahwa total insentif kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) hingga minggu pertama November 2025 mencapai Rp404,6 triliun.

: : BI Kembali Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 4,75%!

Total insentif itu masing-masing disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp179,4 triliun, BUSN Rp179,9 triliun, BPD Rp39,3 triliun, dan KCBA sebesar Rp6 triliun.

Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yakni sektor Pertanian, Perdagangan dan Manufaktur, sektor Real Estate, Perumahan Rakyat, dan Konstruksi, sektor Transportasi, Pergudangan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM, Ultra Mikro, dan Hijau.

: : BI Kerek Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,7%-5,5% pada 2025

Adapun otoritas moneter telah memperkuat implementasi KLM yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.

Dalam penguatan ini, Perry menyebut bahwa insentif likuiditas diberikan kepada bank yang berkomitmen menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu (lending channel) dan menetapkan suku bunga kredit/pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).