
Ussindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun 2015. Kedua saksi tersebut yakni Rukijo, PNS sekaligus mantan Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Desi Meriana, juga berstatus sebagai PNS.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/11).
Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Ia menyebut keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, yang saat proyek berjalan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2014 dan 2014–2018.
Ria Norsan telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Dalam pemeriksaan pertama, ia dicecar selama sekitar 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut.
Pada pemeriksaan kedua, penyidik mendalami proses pengajuan anggaran hingga keterlibatannya dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 40 miliar.
Proyek yang diselidiki KPK meliputi peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, yang dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina, yang juga merupakan istri Ria Norsan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Namun, KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan.
KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara ini. Jika alat bukti mencukupi, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta tersebut adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.