Geger! Transaksi Jumbo Saham MR DIY MDIY Rp13,13 Triliun

Ussindonesia.co.id, JAKARTA — Bursa saham Indonesia pada Jumat (15/8/2025) diwarnai sebuah transaksi mencolok di pasar negosiasi, melibatkan saham emiten pengelola gerai MR DIY, PT Daya Intiguna Yasa Tbk. (MDIY). Transaksi crossing saham ini mencapai nilai fantastis sebesar Rp13,13 triliun.

Menurut data dari D’Origin, transaksi pengalihan saham MDIY tersebut dieksekusi pada harga Rp1.300 per saham. Angka Rp13,13 triliun ini menjadi sorotan utama mengingat aktivitas perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama hari yang sama, di mana MDIY hanya membukukan transaksi senilai Rp2,09 miliar dari 1,64 juta lembar saham dan 610 kali transaksi, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI).

Janina Maia, Sekretaris Perusahaan MDIY, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari restrukturisasi kepemilikan saham. Ini dilakukan melalui serangkaian transaksi pengalihan saham yang terjadi antar pemegang saham. Penting ditekankan bahwa pasca-aksi ini, posisi pemegang saham pengendali maupun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan tetap tidak berubah.

Berdasarkan keterbukaan informasi, pengendali perseroan, Azara Alpina Sdn. Bhd., mengalihkan sebanyak 8,85 miliar saham MR DIY Indonesia kepada para pemegang sahamnya, termasuk Tan Yu Yeh yang dikenal sebagai pemilik manfaat akhir perseroan. Selain itu, Agave Salmiana Sdn. Bhd., yang juga merupakan pemegang saham langsung perseroan, turut mengalihkan 263,93 juta saham kepada pemegang sahamnya, termasuk Komisaris Utama MR DIY Indonesia, Ong Chu Jin Adrian.

Manajemen MDIY secara tegas menyatakan bahwa transaksi ini hanyalah pengalihan internal di antara pemegang saham langsung maupun tidak langsung yang sudah ada, dan bukan merupakan penjualan kepada pihak luar. Dengan demikian, perseroan memastikan tidak ada dampak negatif yang akan mempengaruhi kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Setelah seluruh rangkaian transaksi ini, Tan Yu Yeh tetap memegang kendali atas MR DIY Indonesia. Pengendalian ini dipertahankan melalui kepemilikannya di Azara Alpina Sdn. Bhd., MDIH (Singapore) Pte. Ltd., Indosiam Pte. Ltd., Sky Venture Ltd., serta kepemilikan langsung.

Selain MDIY, pasar saham Indonesia juga menyaksikan beberapa transaksi crossing signifikan lainnya pada perdagangan sesi pertama hari itu.

PT Bank Ina Indonesia Tbk. (BINA) tercatat membukukan transaksi crossing senilai Rp790,2 miliar pada harga Rp4.390 per lembar. Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) mencatatkan transaksi crossing sebesar Rp261,37 miliar pada harga Rp4.870 per lembar. Di pasar reguler, BINA membukukan transaksi senilai Rp18,24 miliar dari 4.100 lembar saham dalam 8.000 kali transaksi, sedangkan BMRI mencatatkan transaksi Rp338,5 miliar dari 69,2 juta lembar saham dalam 10.530 kali transaksi.

Merespons transaksi crossing yang terjadi, harga saham MDIY pada penutupan sesi pertama menguat 2,82% ke level Rp1.275 per lembar. Meskipun demikian, kinerja saham MDIY sepanjang tahun berjalan (year to date/ytd) masih berada di zona merah, dengan penurunan 28,37%. Senada, harga saham BINA melonjak 5,25% mencapai Rp4.410 per lembar, namun masih terkoreksi 1,56% secara ytd. Sementara itu, harga saham BMRI juga menunjukkan penguatan tipis 0,41% ke level Rp4.870 per lembar, meskipun secara ytd masih mencatat penurunan 14,56%.

Ringkasan

Pada 15 Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia dihebohkan dengan transaksi jumbo saham MR DIY (MDIY) di pasar negosiasi senilai Rp13,13 triliun. Transaksi ini merupakan pengalihan saham internal antar pemegang saham, sebagai bagian dari restrukturisasi kepemilikan. Sekretaris Perusahaan MDIY, Janina Maia, menegaskan bahwa transaksi ini tidak mengubah posisi pemegang saham pengendali maupun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan.

Pengendali perseroan, Azara Alpina Sdn. Bhd., mengalihkan saham kepada pemegang sahamnya, termasuk Tan Yu Yeh sebagai pemilik manfaat akhir. Manajemen MDIY memastikan bahwa transaksi ini tidak akan berdampak negatif pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan. Selain MDIY, transaksi crossing signifikan juga terjadi pada saham BINA dan BMRI.