
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun menyetujui Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2026 bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat kerja yang digelar Kamis (13/11), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Misbakhun menyampaikan, asumsi makroekonomi yang digunakan Bank Indonesia dalam menyusun ATBI 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,33 persen year on year (yoy), inflasi 2,62 persen yoy, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 16.430.
Komisi XI DPR RI menyetujui penerimaan Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) operasional 2026 sebesar Rp 36,91 triliun dan pengeluaran sebesar Rp 20,82 triliun.
Dalam pengelolaan penerimaan tersebut, BI diminta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menjaga nilai dan kecukupan cadangan devisa.
Misbakhun meminta BI memastikan pengelolaan cadangan devisa dilakukan dengan prinsip keamanan dan likuiditas yang memadai untuk mendukung kebijakan moneter, termasuk stabilisasi nilai tukar dan pembayaran utang pemerintah.
“Pengelolaan cadangan devisa mengutamakan tujuan menjaga dan meningkatkan nilai cadangan devisa, ratio value serta kecukupan likuiditas valas untuk mendukung kebijakan moneter dengan berpegang teguh pada prinsip investasi pada aset yang aman,” ujar Misbakhun.
Selain itu, investasi emas akan dilakukan secara aman, gradual, dan terukur, sedangkan pengelolaan penerimaan operasional diselaraskan dengan strategi cadangan devisa agar tetap mendukung stabilitas nilai tukar di tengah dinamika pasar keuangan global.

Kata dia, bauran kebijakan BI tahun 2026 diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan memperkuat sinergi bersama kebijakan nasional.
“Kebijakan moneter diarahkan untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan (pro-stability dan pro-growth),” terang Misbakhun.
Pelaksanaan kebijakan tersebut bakal diperkuat dengan langkah pendukung seperti pengembangan pasar uang dan valuta asing (PUVA), kebijakan internasional, ekonomi keuangan inklusif dan hijau, serta penguatan sektor-sektor pencipta lapangan kerja.
Dalam mencapai stabilitas nilai rupiah, BI akan menempuh kebijakan moneter yang konsisten dengan sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah serta kebijakan stabilisasi nilai tukar sesuai fundamental ekonomi dan mekanisme pasar.
Selain menjaga stabilitas, BI juga berkomitmen memperkuat kapabilitas kelembagaan yang unggul, profesional, dan adaptif terhadap era digital, disertai tata kelola yang baik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Rapat tersebut juga menyepakati pelaksanaan 12 program strategis dengan 40 indikator kinerja utama (IKU) sebagaimana tercantum dalam dokumen Panja Pengeluaran 12 November 2025.
Program-program tersebut mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, sinergi kebijakan dengan pemerintah, penguatan sistem pembayaran, pengembangan pasar uang dan valas, hingga kerja sama internasional serta penguatan kelembagaan dan SDM BI.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (PCTBI) Tahun 2026 sebesar Rp 6,48 triliun. Dari jumlah tersebut, cadangan anggaran operasional mencapai Rp 507,99 miliar, sementara cadangan tujuan sebesar Rp 308,75 miliar.
Apabila rapat kerja lanjutan untuk persetujuan penggunaan cadangan tersebut belum terlaksana dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak permohonan, Bank Indonesia diperbolehkan mengambil langkah penggunaan cadangan dengan kewajiban melaporkan hasilnya kepada Komisi XI DPR RI.
BI juga diminta untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja melalui pelaporan yang lebih rinci.
“Bank Indonesia akan mempertajam substansi laporan capaian kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan memperlihatkan laporan kinerja setiap anggota,” tutur Misbakhun.