Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa kebijakan redenominasi mata uang, sebuah langkah strategis yang kini tengah hangat dibicarakan, tidak akan berdampak negatif pada daya beli masyarakat. BI memastikan bahwa penyederhanaan nominal rupiah ini juga tidak akan menurunkan nilai mata uang kita terhadap harga barang dan jasa, sehingga risiko terjadinya inflasi yang merugikan dapat dihindari.
Wacana redenominasi ini pertama kali mengemuka dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang memuat Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029. PMK 70/2025 sendiri telah ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Dengan dasar hukum ini, pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi dapat rampung dan disahkan selambat-lambatnya pada tahun 2027.
Memperkuat penegasan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan pada Senin (10/11/2025) bahwa, “Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli serta nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.” Pernyataan ini sekaligus memberikan pemahaman yang jelas bahwa inti dari redenominasi bukanlah pemotongan nilai, melainkan sebuah proses penyederhanaan nominal semata.
Lebih lanjut, Ramdan Denny Prakoso menggarisbawahi berbagai manfaat redenominasi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Salah satu keunggulan utamanya adalah peningkatan efisiensi dalam setiap transaksi, baik tunai maupun nontunai. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kredibilitas rupiah di mata publik dan internasional, sekaligus menjadi pendorong modernisasi sistem pembayaran nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Untuk mewujudkan manfaat-manfaat tersebut, Ramdan memastikan bahwa seluruh proses redenominasi akan direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah, regulator, hingga pelaku usaha. Kesiapan legislasi pun terus dimatangkan; saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, dengan status sebagai RUU inisiatif pemerintah yang berasal dari usulan Bank Indonesia.
Pembahasan mendalam mengenai proses redenominasi rupiah ini akan terus digulirkan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ramdan menambahkan, implementasi kebijakan penting ini tidak akan terburu-buru, melainkan akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat. Faktor-faktor krusial seperti stabilitas politik, kondisi ekonomi makro, harmoni sosial, serta kesiapan teknis yang mencakup aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi, akan menjadi penentu utama dalam pengambilan keputusan.

Dalam keseluruhan tahapan ini, Ramdan juga menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk terus menjaga stabilitas nilai rupiah. Fokus utama BI akan tetap pada dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, memastikan bahwa proses redenominasi berlangsung tanpa gejolak dan justru memberikan dorongan positif bagi perekonomian.
Kekhawatiran akan dampak redenominasi juga dapat diredakan dengan menengok keberhasilan negara lain. Beberapa negara telah sukses menerapkan redenominasi mata uang, baik melalui penghapusan maupun penambahan angka nol. Salah satu contoh kasus yang paling menonjol dan dianggap berhasil adalah redenominasi mata uang Turki.

Turki menerapkan kebijakan ini pada tahun 2005, di mana mereka secara drastis menghapus enam angka nol dari mata uangnya, lira. Perubahan ini mengubah 1.000.000 lira menjadi hanya 1 lira. Langkah berani ini diambil sebagai strategi ampuh untuk menekan laju inflasi yang telah merajalela sejak tahun 1970-an, dan terbukti efektif dalam memulihkan kepercayaan terhadap mata uang dan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Definisi Redenominasi dan Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia
Jangan Salah, Ini Perbedaan Redenominasi dan Sanering
RUU Redenominasi Rupiah Era Purbaya Ditargetkan Rampung 2027
Ringkasan
Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi rupiah, yang diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, tidak akan menurunkan daya beli masyarakat atau menyebabkan inflasi. Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi nilai mata uang terhadap barang dan jasa, bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah.
RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas 2025-2029 dan implementasinya akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi makro, serta kesiapan teknis. BI berkomitmen menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selama proses redenominasi. Contoh keberhasilan redenominasi mata uang Turki juga diharapkan dapat meredakan kekhawatiran akan dampaknya.