Rp 24,7 T untuk Kejar Target Penerimaan Negara 2026: Mampukah Kemenkeu?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan alokasi anggaran yang signifikan untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026, mencapai angka Rp 24,76 triliun. Angka ini mencerminkan komitmen serius dalam memastikan optimalisasi pendapatan negara.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan lebih lanjut bahwa total anggaran tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Sebesar Rp 1,99 triliun dialokasikan sebagai pagu anggaran program pengelolaan penerimaan negara, sementara Rp 22,77 triliun merupakan atribusi dukungan manajemen yang menunjang berbagai program teknis.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/9), Suahasil Nazara menekankan bahwa jumlah Rp 24,76 triliun tersebut sejatinya hanya mewakili 0,86 persen dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Ini menjadi penekanan atas efisiensi dalam proses pengumpulan penerimaan negara.

Upaya pengelolaan ini sejalan dengan target penerimaan negara yang ambisius. Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun dalam APBN 2025. Sementara itu, untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target yang dipatok oleh pemerintah dan DPR RI meningkat menjadi Rp 3.153,6 triliun.

Anggaran Rp 24,76 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara ini tidak hanya mencakup program inti, tetapi juga dialokasikan untuk membiayai operasional keseluruhan pegawai yang bertanggung jawab atas proses pengumpulan penerimaan negara di lingkungan Kementerian Keuangan.

Unit-unit krusial yang terlibat dalam upaya ini meliputi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW). Seluruh unit ini bekerja sinergis di bawah naungan Kemenkeu untuk memastikan efektivitas sistem.

Menutup penjelasannya, Wamenkeu Suahasil Nazara menekankan pentingnya bahwa anggaran yang dialokasikan harus senantiasa mencerminkan “value for money” atau nilai terbaik dari setiap rupiah yang dikeluarkan. Hal ini demi memastikan akuntabilitas dan efektivitas dalam setiap langkah pengumpulan penerimaan negara.

Ringkasan

Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp 24,76 triliun untuk pengelolaan penerimaan negara pada tahun 2026. Anggaran ini terbagi menjadi pagu program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,99 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 22,77 triliun, yang bertujuan untuk menunjang program teknis.

Alokasi anggaran ini, yang mewakili 0,86% dari total penerimaan negara, mendukung target penerimaan sebesar Rp 3.005,1 triliun dalam APBN 2025 dan Rp 3.153,6 triliun dalam RAPBN 2026. Dana tersebut digunakan untuk operasional unit-unit di bawah Kemenkeu seperti DJP, DJBC, DJA, dan LNSW, dengan penekanan pada value for money untuk memastikan akuntabilitas.