SUDI Delisting: Martias Fangiono Siap Rebut Kembali Saham?

JAKARTA — Nama Martias Fangiono, seorang konglomerat di industri kelapa sawit, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sekian lama tidak aktif di pasar modal, Martias berencana mengambil langkah strategis dengan membeli kembali saham PT Surya Dumai Industri Tbk. (SUDI) yang saat ini masih dimiliki oleh masyarakat. Martias Fangiono, yang dikenal sebagai pendiri Surya Dumai Group dengan luasnya perkebunan kelapa sawit di Riau hingga Kalimantan sejak era 1990-an, kini mengarahkan SUDI menuju status perusahaan tertutup.

Perjalanan bisnis Martias dan SUDI memang menyimpan sejarah yang berliku. Pada tahun 2007, Martias Fangiono dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp346 miliar. Vonis tersebut terkait dengan kasus pembalakan liar dan pengelolaan kebun sawit ilegal yang dinilai menjadi tanggung jawab perusahaannya. Imbas dari kasus ini begitu besar, hingga setahun kemudian, tepatnya pada 2008, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghapus pencatatan saham SUDI dari papan bursa, menjadikannya bukan lagi perusahaan publik.

Meski demikian, kiprah keluarga Fangiono dalam industri kelapa sawit tidak berhenti. Bisnis ini kini dilanjutkan oleh generasi kedua dengan penuh semangat. Putranya, Ciliandra Fangiono, sukses mengembangkan First Resources Ltd., sebuah perusahaan sawit terkemuka yang baru-baru ini bahkan mengakuisisi PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT). Tak hanya itu, putrinya, Wirastuty Fangiono, juga tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari PT FAP Agri Tbk. (FAPA), menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman keluarga ini di sektor agribisnis.

Langkah Martias Fangiono untuk menjadikan SUDI sebagai perusahaan tertutup diwujudkan melalui pengumuman tender sukarela pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dalam pengumuman tersebut, ia menyatakan niatnya untuk membeli sebanyak 93.773.256 saham SUDI yang masih beredar di tangan publik, yang setara dengan 2,96% dari total seluruh saham perusahaan. Rencana buyback saham ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 September 2025, yang telah menyetujui perubahan status SUDI menjadi perusahaan tertutup, sebuah langkah yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Menariknya, harga pembelian kembali saham yang ditetapkan adalah Rp1 per lembar saham. Pernyataan resmi perusahaan menegaskan, “Menetapkan dan menyetujui harga pembelian kembali (buyback) saham pada Rp1 per lembar saham.” Harga tender sukarela yang terbilang sangat rendah ini didasarkan pada laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Febriman Siregar per 31 Desember 2024, yang secara jelas menilai bahwa nilai wajar saham SUDI berada di angka Rp0.

Saat ini, Martias Fangiono secara langsung menguasai 23,9% saham SUDI. Setelah proses buyback saham dari publik ini rampung, kepemilikannya akan melonjak menjadi 26,86%, atau setara dengan 850,54 juta lembar saham. Struktur kepemilikan SUDI saat ini juga melibatkan entitas lain seperti PT Fangiono Jayaperkasa dengan 50,47%, Ciliandra Fangiono secara pribadi memiliki 12,56%, Prinsep Management Limited menguasai 10,11%, dan sisanya 2,96% tersebar di tangan masyarakat.

Para pemegang saham SUDI yang masih berada di publik perlu mencermati jadwal penting tender sukarela ini. Pernyataan penawaran tender telah diumumkan pada 10 Oktober 2025, dengan pernyataan efektif diperkirakan akan terbit pada 27 Oktober 2025. Periode penawaran tender sukarela akan berlangsung cukup panjang, mulai dari 29 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026. Sementara itu, pembayaran kepada para pemegang saham yang menyetujui penawaran ini dijadwalkan pada 2 Februari 2026.

Berikut adalah rincian Jadwal Tender Sukarela SUDI yang perlu diperhatikan:

  • Tanggal Pernyataan Penawaran: 10 Oktober 2025
  • Pernyataan Efektif: 27 Oktober 2025
  • Periode Penawaran Tender Sukarela: 29 Oktober 2025 – 29 Januari 2026
  • Tanggal Pembayaran: 2 Februari 2026

Ringkasan

Konglomerat kelapa sawit, Martias Fangiono, berencana membeli kembali saham PT Surya Dumai Industri Tbk. (SUDI) melalui tender sukarela untuk menjadikan SUDI perusahaan tertutup. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari RUPS yang menyetujui perubahan status perusahaan dan telah disetujui oleh OJK. Harga pembelian kembali ditetapkan Rp1 per lembar saham berdasarkan penilaian KJPP.

Martias Fangiono saat ini memiliki 23,9% saham SUDI dan akan meningkat menjadi 26,86% setelah buyback. Periode penawaran tender sukarela berlangsung dari 29 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026, dengan pembayaran dijadwalkan pada 2 Februari 2026. Pemegang saham publik SUDI perlu memperhatikan jadwal penting tender sukarela ini.