WIKA Grup Terguncang! Anak Usaha Kembali Terjerat PKPU, Kok Bisa?

Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), salah satu BUMN konstruksi terkemuka, mengumumkan bahwa anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kabar mengenai permohonan PKPU ini disampaikan WIKA melalui keterbukaan informasi resmi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), menandai sebuah perkembangan penting bagi entitas bisnis di bawah naungan perseroan tersebut.

Menurut keterangan dari Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, WIKON secara resmi menerima permohonan PKPU pada tanggal 10 November 2025. Proses hukum ini telah teregistrasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Emin menjelaskan lebih lanjut, permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan tanggal pendaftaran pada 6 November 2025, sebagaimana tertuang dalam informasi yang dipublikasikan pada 10 November 2025.

Wijaya Karya (WIKA) Catat Rugi Rp3,21 Triliun per Kuartal III 2025, Ada Peran Whoosh?

Menanggapi permohonan ini, Emin mengonfirmasi bahwa sidang pertama atas PKPU tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2025. Sidang perdana ini akan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski menghadapi proses hukum ini, manajemen WIKA memastikan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan.

Sebagai informasi, ini bukanlah kali pertama bagi WIKON menghadapi gugatan serupa. Sebelumnya, anak usaha WIKA tersebut juga pernah mendapatkan gugatan PKPU dari PT Dharma Sarana Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2025.

Gugatan sebelumnya itu terdaftar dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, mencerminkan adanya tantangan terkait kewajiban utang yang pernah dialami WIKON.

Ini Kata Wika Beton (WTON) Soal Gugatan PKPU Rp 1,25 Miliar terhadap Anak Usaha

Ringkasan

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dan sidang pertama dijadwalkan pada 20 November 2025.

Manajemen WIKA memastikan bahwa PKPU ini tidak akan berdampak signifikan pada keuangan atau operasional perseroan. Sebelumnya, WIKON juga pernah digugat PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.