KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS) telah berhasil mengantongi restu dari para pemegang sahamnya untuk melancarkan aksi korporasi penting berupa Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV, atau yang lebih dikenal sebagai rights issue. Keputusan strategis ini menandai langkah signifikan bagi IMJS dalam memperkuat fondasi keuangannya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin (1/9), IMJS berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 atau 3 miliar saham baru. Setiap saham akan memiliki nilai nominal Rp 200, menunjukkan skala besar dari penawaran ini dan potensi penggalangan dana yang substansial.
Persetujuan krusial terhadap aksi rights issue ini diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga memberikan mandat penuh kepada dewan komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam penawaran umum.
Tidak hanya itu, direksi IMJS juga diberi kuasa dan wewenang untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan keputusan-keputusan PMHMETD ini tanpa ada pengecualian. Hal ini memastikan kelancaran proses implementasi dan eksekusi aksi korporasi PMHMETD IV tersebut.
Manajemen IMJS, melalui keterbukaan informasi pada Senin (1/9/2025), menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari hasil rights issue ini, setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan dialokasikan secara strategis. “Seluruh dana akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta pengembangan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak,” demikian pernyataan manajemen.
Rencana PMHMETD IV ini diharapkan akan membawa dampak positif yang substansial bagi pertumbuhan usaha perseroan ke depan. Dengan penguatan struktur permodalan yang signifikan, IMJS menargetkan peningkatan kinerja keuangan secara menyeluruh. Jangka panjangnya, peningkatan modal perusahaan ini diproyeksikan akan mendongkrak daya saing usaha dan pada akhirnya, meningkatkan hasil investasi yang optimal bagi para pemegang saham IMJS.
Namun, seperti halnya setiap aksi korporasi rights issue, terdapat potensi dilusi bagi pemegang saham yang memilih untuk tidak melaksanakan haknya. Pemegang saham perusahaan yang tidak membeli saham baru sesuai dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham.
Pasca persetujuan pemegang saham, IMJS akan segera mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penting untuk dicatat bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak boleh melebihi 12 bulan.
Ringkasan
PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS) mendapat persetujuan pemegang saham untuk menerbitkan 3 miliar saham baru melalui rights issue (PMHMETD IV). Dana yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan pengembangan usaha perusahaan serta entitas anak.
RUPSLB telah memberikan mandat kepada dewan komisaris dan direksi untuk melaksanakan aksi korporasi ini. Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya berpotensi mengalami dilusi. IMJS akan segera mengajukan pernyataan pendaftaran ke OJK dengan batas waktu 12 bulan sejak persetujuan RUPSLB.