Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Satori, seorang anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Satori dalam skema pengalihan dana CSR tersebut ke rekening pribadi dan kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan kegiatan sosial.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Satori diduga mengajukan sejumlah proposal kegiatan sosial melalui 12 yayasan yang terafiliasi dengan lingkup rumah aspirasi politiknya. Namun, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam proposal tersebut, menurut KPK, disinyalir tidak pernah terlaksana secara nyata di lapangan.
KPK memperkirakan bahwa Satori telah menerima aliran dana senilai total Rp12,48 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rinciannya mencakup Rp6,3 miliar yang bersumber dari program CSR Bank Indonesia dan Rp5,14 miliar dari kegiatan edukasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
Dugaan penggunaan dana tersebut, berdasarkan penelusuran KPK, meliputi pembelian aset tanah, pembangunan showroom kendaraan, serta pengadaan kendaraan bermotor roda dua dan deposito pribadi. Salah satu aset yang berhasil dilacak adalah sebidang tanah di kawasan Bekasi yang kini diduga atas nama kerabat dekat Satori.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori. Meskipun demikian, status tersangka telah resmi melekat padanya, dan penyidik berencana segera memanggil Satori untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Diketahui, Satori merupakan salah satu figur yang cukup dikenal di Jawa Barat, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Lahir di Palimanan, Cirebon, pada 25 Februari 1970, Satori berasal dari keluarga sederhana dan telah merasakan kerasnya perjuangan hidup sejak usia muda, pernah bekerja sebagai buruh pabrik dan kuli bangunan.
Karier politik Satori dimulai dari tingkat daerah, menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk periode 2009–2014 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selama menjabat, ia dikenal vokal dalam memperjuangkan isu-isu kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan layanan publik. Keberhasilannya di tingkat kabupaten kemudian membawanya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014–2019.
Pada Pemilu 2019, Satori bergabung dengan Partai NasDem dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Ia berhasil mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di Dapil Jabar VIII, yang kemudian mengantarkannya ke Senayan.
Sebagai anggota DPR RI, Satori ditempatkan di Komisi XI, sebuah komisi strategis yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Komisi ini memiliki peran vital dalam mengawasi serta membahas kebijakan fiskal negara, termasuk pengelolaan anggaran, perpajakan, dan program pembangunan ekonomi. Selama bertugas, Satori dikenal aktif dalam berbagai pembahasan dan diskusi, terutama yang berkaitan dengan penguatan ekonomi rakyat dan pengelolaan anggaran yang berpihak pada masyarakat kecil.
Di daerah pemilihannya, ia juga fokus pada pengembangan pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain tugasnya di DPR RI, Satori juga mengemban amanah sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cirebon periode 2020–2025, terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan umat dan pengembangan program keagamaan di tingkat lokal.