Anak Usaha Charoen Pokphand (CPIN) Beli Fasilitas Pembibitan Unggas, Simak Rinciannya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), salah satu raksasa di industri perunggasan nasional, telah merampungkan langkah akuisisi strategis melalui anak usahanya, PT Charoen Pokphand Jaya Farm. Akuisisi ini melibatkan sejumlah fasilitas pembibitan unggas dari PT Satwa Utama Raya, sebuah entitas yang secara tidak langsung juga merupakan bagian dari struktur kepemilikan CPIN.

Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin, 18 Agustus, transaksi penting ini resmi diselesaikan pada tanggal 15 Agustus. PT Charoen Pokphand Jaya Farm, yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh CPIN, mengambil alih aset-aset kunci dari PT Satwa Utama Raya, yang kepemilikan tidak langsungnya oleh CPIN juga mencapai 99,99%.

“Pada tanggal 15 Agustus, PT Charoen Pokphand Jaya Farm telah menyelesaikan pembelian beberapa fasilitas pembibitan unggas,” terang Presiden Direktur CPIN, Tjiu Thomas Effendy, dalam pernyataannya pada Senin, 18 Agustus. Akuisisi ini menegaskan komitmen CPIN untuk terus memperkuat dan mengintegrasikan operasional bisnis intinya, khususnya di sektor pembibitan dan peternakan unggas.

Charoen Pokphand Raih Kinerja Apik pada Semester I-2025, Cek Rekomendasi Sahamnya

Rincian aset yang berhasil diakuisisi meliputi beragam properti vital yang tersebar di beberapa lokasi strategis di Jawa Timur dan Sulawesi Utara, mencerminkan skala investasi yang signifikan. Berikut adalah daftar lengkap aset-aset tersebut:

  • Tanah seluas 133.833 meter persegi (m2) beserta bangunan di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan nilai akuisisi Rp 48,43 miliar.
  • Tanah seluas 3.333 m2 dan bangunan di Desa Balongsari, Jombang, senilai Rp 6,39 miliar.
  • Tanah seluas 11.450 m2 dan bangunan di Desa Balongsari, Jombang, senilai Rp 3,43 miliar, serta mesin dan peralatan senilai Rp 15,74 miliar.
  • Tanah seluas 148.040 m2 di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berikut bangunan serta mesin dan peralatan, masing-masing senilai Rp 27,54 miliar dan Rp 20,06 miliar.
  • Tanah seluas 85.040 m2 di Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beserta bangunan senilai Rp 89,73 miliar.
  • Tanah seluas 7.735 m2 di Desa Bakalan, Pasuruan, dengan bangunan senilai Rp 7,73 miliar.
  • Tanah seluas 72.460 m2 di Desa Bakalan, Pasuruan, serta mesin dan peralatan, masing-masing senilai Rp 77,15 miliar dan Rp 12 miliar.
  • Tanah seluas 104.000 m2 di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berikut mesin dan peralatan, senilai Rp 108,37 miliar dan Rp 7,55 miliar.
  • Tanah seluas 18.090 m2 di Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, beserta mesin dan peralatan, senilai Rp 5,92 miliar dan Rp 892,46 juta.