Regulasi Kripto Diperketat OJK, Tokocrypto Ungkap Pendapatnya

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak aktif dalam memperkuat ekosistem keuangan Indonesia, khususnya di sektor derivatif dan aset kripto. Lembaga pengawas ini sedang merampungkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024, yang mencakup berbagai aspek krusial seperti skema transisi peran pialang menjadi pedagang untuk produk derivatif, penetapan regulasi bagi market maker, serta peningkatan komprehensif mekanisme perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga fokus pada pasar aset kripto yang berkembang pesat. Mereka tengah mengkaji penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Inisiatif ini bahkan mencakup wacana pembentukan daftar blacklist. Opsi daftar hitam ini dirancang sebagai instrumen tambahan yang signifikan untuk menata dan mengawasi aset kripto yang beredar di pasar domestik, memastikan transparansi dan keamanan transaksi bagi investor.

Pasar Kripto Pecahkan Rekor Kapitalisasi, Tapi Risiko Ketidakstabilan Membayangi

Langkah progresif OJK ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, secara terbuka menyambut baik upaya OJK untuk memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan adanya daftar blacklist. Menurutnya, aturan semacam itu berpotensi besar menjadi instrumen vital dalam menjaga keamanan dan integritas pasar. Namun, Calvin menekankan pentingnya penerapan yang dibarengi dengan prinsip keterbukaan. “Kami menyambut baik upaya OJK untuk menghadirkan mekanisme klasifikasi yang lebih ketat, termasuk opsi blacklist. Namun, penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” ujar Calvin dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Kizana lebih lanjut menambahkan bahwa daftar blacklist sebaiknya tidak dimaknai sebagai ‘hukuman seumur hidup’ bagi aset kripto tertentu, melainkan sebagai bagian integral dari proses penyehatan pasar. Ia percaya bahwa kombinasi strategis antara daftar whitelist (aset yang diizinkan), blacklist (aset yang dilarang atau diawasi), dan daftar pengawasan dapat secara optimal menjaga dinamika pasar kripto Indonesia tetap inovatif sekaligus aman bagi investor.

Dengan adanya wacana penerapan daftar hitam ini, arah regulasi aset kripto di masa depan diperkirakan akan semakin selektif. Kebijakan ini akan lebih memprioritaskan akomodasi aset yang memenuhi kriteria ketat terkait keamanan, transparansi, dan kepatuhan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi kripto yang lebih terpercaya dan berkelanjutan di Indonesia.

Ringkasan

OJK sedang merampungkan aturan teknis turunan dari POJK 27/2024 untuk memperkuat ekosistem keuangan, termasuk sektor derivatif dan aset kripto. Fokusnya meliputi skema transisi pialang, regulasi market maker, dan perlindungan konsumen. OJK juga mengkaji sistem klasifikasi dan listing aset kripto, termasuk wacana pembentukan daftar blacklist untuk meningkatkan transparansi dan keamanan.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik upaya OJK memperketat klasifikasi aset kripto dan opsi daftar blacklist. Menurutnya, aturan ini penting untuk keamanan pasar, namun penerapannya harus terukur, transparan, dan terbuka. Kizana menekankan bahwa daftar blacklist sebaiknya menjadi bagian dari penyehatan pasar, dan kombinasi daftar whitelist, blacklist, dan pengawasan akan menjaga dinamika pasar kripto yang inovatif dan aman.